KPK Jebloskan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak ke Lapas Sukamiskin
Vonis keduanya lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengekusi dua terpidana kasus suap sengketa sidang perselisihan hasil Pilkada Lebak ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dua terpidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut antara lain Calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan Wakil Calon Bupati Lebak Kasmin yang sama-sama divonis tiga tahun lima bulan.
"Jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap 2 terpidana TPK sengketa pilkada Lebak, Banten dari Rutan C1 dan Guntur ke Lapas Sukamiskin Bandung, atas nama Amir Hamzah dan Kasmin," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Menurut Yuyuk, eksekusi terhadap keduanya tidak lepas karena kedua terpidana tidak mengajukan banding terkait vonis masing-masing. Amir Hamzah dipidana tiga tahun lima bulan potong masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan sementara Kasmin dipidana pidana 3 tahun potong masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.
"Keduanya telah divonis pengadilan Tipikor Jakarta pusat pada 21 Desember 2015. Baik Jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding, dengan vonis masing-masing," tukas Yuyuk.
Vonis keduanya lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa KPK. Sebelumnya, JPU KPK menuntut Amir Hamzah dan Kasmin masing-masing lima dan empat tahun kurungan penjara serta denda Rp 150 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.
Kasus bermula ketika kedua orang pasangan calon itu maju dalam gelaran Pilkada yang diusung Partai Golkar, partai yang sama dengan Atut.
Sebagai pasangan calon, keduanya dinyatakan kalah dalam Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amir dan Kasmin pun menggugat keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menetapkan pasangan rivalnya, Iti Octavia dan Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 2013 lalu.
Dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, mereka juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang. Pada proses sidang, terkuak ada suap yang diinisiasi oleh Atut dan Wawan. Atut melalui pengacaranya, Susi Tur, terbukti memberikan duit suap Rp 1 miliar kepada Akil.
Wawan bertemu Akil pada 25 dan 29 September 2013 di rumah dinas Akil, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Wawan juga aktif berkomunikasi dengan Akil pada 1 Oktober 2013 melalui pesan singkat. Dia meminta Akil membantu perkara Pilkada Kabupaten Lebak.
Pada periode yang sama, dia bertemu dengan pengacara Susi Tur Andayani untuk meminta bantuan menyerahkan duit. Pada 1 Oktober 2013 pukul 06.30 WIB, Susi mengirim pesan singkat ke Akil yang menyatakan kesiapan duit Rp 1 miliar untuk suap Pilkada.
Selanjutnya, Susi menghubungi Wawan yang menyatakan Lebak sudah menang. Wawan pun berterima kasih atas bantuan Susi. Pada malam harinya, Susi ditangkap KPK.
Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon Amir dan Kasmin. Setelah ada suap, majelis hakim MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Lebak, Banten.
Amir dan Kasmin akhirnya didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.