Petugas Gabungan Sidak Klinik Chiropractic di Gandaria City
Petugas gabungan dari Kementerian Kesehatan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polisi Pamong Praja melakukan inspeksi mendadak pa
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas gabungan dari Kementerian Kesehatan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan Polisi Pamong Praja melakukan inspeksi mendadak pada Klinik Chiropractic Indonesia Mall Gandaria City, Jakarta.
Sidak yang berlangsung mulai sekitar 15.00 WIB, tampak membuat sejumlah pengelola klinik chiropractic kaget.
Pada sidak ini, petugas gabungan menemukan tempat pengobatan alternatif ini memperkerjakan tenaga asing tanpa dokumen lengkap.
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Maria Margareta, satu orang praktisi chiropractic asing yang ditemui tempat tersebut, hanya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Sedang, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 tahun 2013 tentang pendayagunaan tenaga kesehatan asing ada dokumen lain yang harus dilengkapi.
"Tidak bisa hanya KITAS. Harus ada surat rekomendasi dari negara asal, harus ada dua pendamping berizin, dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan di Indonesia," kata Maria Margareta di Klinik Chiropractic Indonesia Mall Gandaria City, Jakarta, Senin (11/1/2016).
"Kami tidak mengeluarkan rekomendasi untuk (tempat) ini," tambah dia.
Setelah memeriksa klinik pengobatan alternatif ini, Kantor Imigrasi mengamankan satu orang praktisi chiropraktik asal Australia bernama Thomas Dawson.