Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov DKI Pertahankan PMP Kepada Enam BUMD DKI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertahankan belanja langsung dan penyertaan modal pemerintah (PMP) yang telah dikoreksi oleh Kemendagri

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertahankan belanja langsung dan penyertaan modal pemerintah (PMP) yang telah dikoreksi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2016 Rp 66,37 triliun. Pada hari ini, Selasa (12/1/2016) badan anggaran (Banggar) DPRD DKI akan membahas 1.430 kegiatan yang dikoreksi oleh Kemendagri termasuk PMP.

"Ada 1.430 kegiatan yang dikoreksi, termasuk PMP. Para SKPD dengan para bidang kami telah menyesuaikan kegiatannya dari yang dievaluasi. Besok sudah dibahas di Banggar, sifatnya hanya persetujuan saja," ujar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).

"Tidak perlu dibahas secara detail. Kami punya waktu tujuh hari sejak APBD kami terima Rabu (6/1) lalu," lanjut dia.

Tuty menjelaskan, selain mencoret PMP terhadap enam badan usaha milik daerah (BUMD), Kemendagri juga mengkroscek banyak kegiatan belanja langsung, hibah dan bantuan sosial.

Kemendagri mencoretnya dan meminta agar dananya dialihkan ke dalam pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, penanggulangan banjir, pengerukan sungai, perbaikan goron-gorong, pembangunan jalan layan, dan penanganan kemacetan.

Berita Rekomendasi

Namun, ujar Tuty, ada beberapa kegiatan yang dipertahankan, misalnya kegiatan Studi pembangunan port of Jakarta di Belanda dalam kegiatan Bappeda.

Kegiatan itu sudah diprogramkan sejak tahun lalu. Nantinya akan dijelaskan agar Kemendagri mengerti apa peruntukkannya.

"Belanja-belanja kegiatan yang dikoreksi sudah mengalami efisiensi. Para SKPD pun kembali menyesuaikannya. Kalau sudah tidak bisa diefisinesi, ya kita jelaskan dengan argumen. Kalau PMP kewenangannya ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas