Pemilik Chiropractic First dan Randall Cafferty Jadi Tersangka Malapraktik Allya Sisca
Aparat Polda Metro Jaya menetapkan Randall Cafferty (54) dan Kan Wai Ming (45) sebagai tersangka.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menetapkan Randall Cafferty (54) dan Kan Wai Ming (45) sebagai tersangka.
Keduanya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan malapraktik yang menyebabkan Allya Sisca Nadya (33) meninggal dunia.
Randall, WNA asal Amerika Serikat merupakan tenaga medis di Chiropractic First.
Dia diduga melanggar enam ketentuan undang-undang.
empat ketentuan penyidikan ditangani polisi, sementara dua ketentuan penyidikan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara itu, Kan Wai Ming, WNA asal Malaysia merupakan pemilik Chiropractic First.
Dia ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Pemilik Chiropractic First ini menjadi tersangka karena mempekerjakan orang tanpa izin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti mengatakan penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu malam.
"Kami menetapkan Randall Cafferty sebagi tersangka. Selain Randall, kami menetapkan tersangka kepada Kan Wai Ming. Dia pemilik Chiropractic," tutur Krishna Murti kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/1/2016).
Penetapan tersangka Randall, karena dia diduga menggunakan alat atau metode cara yang menimbulkan kesan seolah-olah dokter.
Seolah-olah Randall memiliki surat tanda registrasi atau surat izin dan memberikan pelayanan medis tak sesuai standar kedokteran.
Aparat kepolisian telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Randall.
Menurut Krishna, pihaknya kini sedang memburu tersangka sejak Rabu malam.
Begitu juga dengan Kan Wai Ming, kepolisian pun masih mememburunya.
"Sementara, kami mendapat informasi yang bersangkutan (Randall Cafferty,-red) masih berada di Indonesia. Kalau ditangkap di Indonesia, 1000% akan di proses di Indonesia," kata dia.
Atas tindak pidana itu, Randall dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Pasal 191 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kemudian Pasal 83 dan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran juncto Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dan Pasal 359 KUHP.
Sementara itu, Kan Wai Ming, dijerat Pasal 122 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 185 juncto Pasal 42 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Serta pasal 42 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.