Polda Metro Jaya Gelar Perkara Tentukan Tersangka Malapraktik Chiropractic
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan malapraktik yang membuat Allya Siska Nadya (33)meninggal
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan malapraktik yang membuat Allya Siska Nadya (33) meninggal dunia.
Gelar perkara ini dilakukan setelah aparat kepolisian mengautopsi jasad Allya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir pada Rabu (13/1/2016). Hasil autopsi ditemukan pendarahan di leher.
"Hasil autopsi yang sekarang penyidik dapat, maka kami melakukan gelar perkara terhadap kasus kematian AS," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, Rabu (13/1/2016).
Selama melakukan gelar perkara, dia menjelaskan, aparat kepolisian membangun konstruksi hukum terhadap praktik Chiropractic maupun dokter Randal Cafferty yang menangani Allya.
Gelar perkara dilakukan membangun konstruksi dari peristiwa pidana yang ditangani. Pihaknya akan melihat apa yang pas apa yang kurang sehingga perlu dilakukan pendalaman.
"Apakah tepat orang ini ditingkatkan status dalam meningkatkan sebuah proses penyelidikan dan penyidikan. Belum bisa kami kemukakan," kata dia.