Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Tentukan Tersangka Malapraktik Chiropractic

Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan malapraktik yang membuat Allya Siska Nadya (33)meninggal

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Polda Metro Jaya Gelar Perkara Tentukan Tersangka Malapraktik Chiropractic
istimewa
Alfian Helmy berada disamping jenazah Allya Siska Nadya selama proses autopsi berlangsung di TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus dugaan malapraktik yang membuat Allya Siska Nadya (33) meninggal dunia.

Gelar perkara ini dilakukan setelah aparat kepolisian mengautopsi jasad Allya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir pada Rabu (13/1/2016). Hasil autopsi ditemukan pendarahan di leher.

"Hasil autopsi yang sekarang penyidik dapat, maka kami melakukan gelar perkara terhadap kasus kematian AS," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, Rabu (13/1/2016).

Selama melakukan gelar perkara, dia menjelaskan, aparat kepolisian membangun konstruksi hukum terhadap praktik Chiropractic maupun dokter Randal Cafferty yang menangani Allya.

Gelar perkara dilakukan membangun konstruksi dari peristiwa pidana yang ditangani. Pihaknya akan melihat apa yang pas apa yang kurang sehingga perlu dilakukan pendalaman.

"Apakah tepat orang ini ditingkatkan status dalam meningkatkan sebuah proses penyelidikan dan penyidikan. Belum bisa kami kemukakan," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas