Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Ihza Mahendra Resmi Jadi Pengacaranya Yulian Paonganan

Yulian Paonganan menggaet Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Hal ini dikatakan oleh istrinya, Elisabeth

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Yusril Ihza Mahendra Resmi Jadi Pengacaranya Yulian Paonganan
TRIBUNNEWS.COM/Theresia Felisiani
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yulian Paonganan menggaet Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Hal ini dikatakan oleh istrinya Elisabeth.

"Sudah resmi, Prof Yusril bersedia menjadi kuasa hukum. Ini setelah kami jelaskan duduk perkara yang dialami suami saya," ungkap Elisabeth kepada wartawan, di Jakarta Jumat (15/1).

Elisabeth berharap dengan bersedianya Yusril sebagai kuasa hukum, maka semua persoalan akan segera ada jalan keluarnya. Karena tuduhan atas pelanggaran UU Pornografi dinilai janggal.

"Sedianya, hari ini Prof Yusril bertemu suami saya di Bareskrim. Tapi beliau ada halangan, dan kemungkinan Senin nanti," tuturnya.

Saat dikonfirmasi, Yusril mengatakan benar dirinya diberi kuasa oleh Yulian Paonganan untuk menjadi pengacaranya.

"Betul kita sudah diberi kuasa, hari ini rencana ke Bareskrim, tapi ada kesibukan. Baru Senin nanti ketemu," ujar Yusril.

Yusril mengatakan dengan ditunjuk sebagai kuasa hukum dirinya ingin mencari penyelesaian terbaik pada persoalan Yulian Paonganan.

BERITA TERKAIT

"Kami juga akan menelaah apa yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim," katanya.

Jika kasus ini berkaitan dengan Presiden, Yusril mengatakan akan mencoba melakukan langkah mediasi.

"Kami akan bertemu presiden untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya, dan kami yakin Presiden Jokowi berjiwa besar melihat masalah ini," jelas Yusril seraya menyebutkan kasus ini bisa dicarikan solusi terbaik untuk kemudian tidak menjadi bahan perdebatan.

Seperti diketahui, Ongen biasa disapa, ditangkap pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE atas tulisannya di twitter #PapaMintLonte.

Tentu ini menjadi polemik, karena polisi dinilai telah menggunakan pasal karet untuk menjerat Ongen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas