Polisi Tangkap Bandar Ganja di Tebet
Terduga bandar ganja itu adalah seorang pria berusia 24 tahun yang bernama R alias Mame.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Sektor Metro Tebet membekuk seorang terduga bandar ganja di Jalan Tebet Timur Dalam Jakarta, Minggu (17/1/2016) malam.
Terduga bandar ganja itu adalah seorang pria berusia 24 tahun yang bernama R alias Mame merupakan warga Kampung Kebon Baru, Tebet, Jakarta.
"Ditemukan Barang bukti 1 buah tas warna coklat berisi 40 bungkus kertas koran berisi daun ganja kering siap edar dan uang 50 ribu," kata Kapolsek Metro Tebet, Kompol Nurdin A Rahman, Senin (18/1/2016).
Kompol Nurdin A Rahman menyebutkan penangkapan terduga bandar ganja ini bermula dari pelaporan masyarakat sekitar rumahnya yang resah karena aktivitas Mame.
Kapolsek Tebet menyampaikan agar warga Tebet jangan takut melapor ke pihaknya jika mengetahui adanya peredaran barang terlarang itu di lingkungan sekitar tempat tinggal.
Atas pebuatannya Mame diancam dengan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.