Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Seorang Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kampung Narkoba Berland

Aparat kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Seorang Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kampung Narkoba Berland
Ilustrasi tersangka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus penyerangan aparat kepolisian.

Penyerangan dilakukan kepada aparat kepolisian saat menggerebek bandar narkoba di Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta Timur, Senin (18/1/2016).

"Seorang berinisial A (27) sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tutur Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Husaimah, Selasa (19/1/2016).

Aparat kepolisian telah memeriksa enam saksi atas kasus tersebut. Mereka, yaitu AS (40), NL (55), YA (53), Y (64), JM, dan termasuk A yang sudah berstatus tersangka.

"A akan dikenakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas