Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Malapraktik Chiropractic Kabur ke Amerika Serikat

Polda telah mendapatkan informasi keberadaan Randall Cafferty, tersangka kasus dugaan malpraktik Chiropractic First yang menewaskan Allya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Tersangka Kasus Malapraktik Chiropractic Kabur ke Amerika Serikat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas Satpol PP DKI menutup klinik Chiropractic First di East Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2016). Sat Pol PP DKI Jakarta menutup klinik tersebut karena tidak memiliki izin kegiatan dan izin usaha. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya telah mendapatkan informasi keberadaan Randall Cafferty, tersangka kasus dugaan malpraktik Chiropractic First yang menewaskan Allya Siska Nadya (33).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan Randall saat ini sudah berada di Amerika Serikat. Informasi ini didapatkan dari pihak Federal Bureau of Investigation (FBI).

"Kami mengecek imigrasi dan mendapat informasi dari FBI, Randall mendarat di Los Angeles pada 22 Desember 2015. Kemungkinan tinggal di San Diego. Yang bersangkutan sudah tak ada di Indonesia," tutur Krishna kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/1/2016).

Sebagai upaya menjerat Randall atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan FBI agar perkara Randall bisa diadili di AS. Sebab Indonesia dan AS tak memiliki perjanjian ekstradisi.

Aparat Polda Metro Jaya memberikan dukungan data-data penyidikan kasus kepada FBI. Ini supaya kasus diajukan ke jaksa di AS supaya dugaan tindak pidana itu segera disidangkan.

"Nanti, kami memberikan ringkasan kasus, hasil pemeriksaan saksi-saksi, saksi ahli dan olah TKP nanti akan dibawa FBI. Nanti kooordinasi dengan jaksa, FBI balik lagi ke sini," ujarnya.

Aparat kepolisian menyiapkan red notice atas Randall ke interpol melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Ini dilakukan, untuk mengantisipasi apabila Randall pergi ke negara lain selain AS.

Berita Rekomendasi

Apabila ada perjanjian ekstradisi dengan negara tersebut, pihaknya meminta dilakukan ekstradisi ke Indonesia. Namun, jika tak bisa dilakukan maka diupayakan disidangkan di negara itu.

Pada Rabu (20/1) pagi, perwakilan FBI telah mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk membahas perkara Randall itu. Polda Metro Jaya memberikan penjelasan mengenai kasus, status Randall, dugaan tindak pidana dan segala hal yang berkaitan dengan Randall.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas