Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Praktik Klinik Ilegal
Polda Metro Jaya membentuk satuan penugasan (Satgas) praktek klinik ilegal.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membentuk satuan penugasan (Satgas) praktek klinik ilegal.
Pembentukan Satgas untuk memantau dan menegakan hukum terhadap praktek tanpa izin pemerintah itu.
"Kami menginisiasi pembentukan satgas untuk melakukan operasi penegakan hukum terhadap praktek klinik ilegal yang bisa merugikan warga," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Rabu (20/1).
Dia meminta supaya tindakan penegakan hukum itu melibatkan sejumlah pemangku kepentingan sehingga saat menegakan hukum aparat kepolisian dapat bekerja secara lebih optimal.
Pihaknya melibatkan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kantor Imigrasi DKI Jakarta. Satgas ini mendapatkan dukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan.
"Pada minggu ini dibuat satgas. Kami tegas kepada siapapun pengelola praktek ilegal. Praktik klinik ilegal jangan terjadi lagi di kemudian hari," kata dia.
Satgas Praktek Klinik Ilegal dibentuk setelah seorang pasien klinik Chiropractic First meninggal dunia. Allya Sisca tewas diduga karena menjadi korban malpraktik yang dilakukan dokter Randall Caffery.