Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ringkus Dua Pria yang Mencuri Properti Milik PT Telkom

Paryanto mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini

zoom-in Polisi Ringkus Dua Pria yang Mencuri Properti Milik PT Telkom
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polsektro Cipondoh meringkus dua pria berinisial A dan R setelah keduanya kedapatan mencuri properti milik PT Telkom Indonesia di salah satu gardu kawasan perumahan Green Lake City, Petir,Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolsektro Cipondoh, Kompol Paryanto pada Kamis (21/1/2016) mengatakan, A dan R mencuri 41 unit passive splitter dan enam unit optical distribution jacket (ODC) dari gardu tersebut.

"Kerugian yang diderita mencapai kisaran Rp 90 juta. Keduanya kami ringkus pada 18 Januari kemarin, " ujar Paryanto.

Paryanto mengatakan, penangkapan A dan R berawal dari laporan seorang petugas PT Telkom bernama Sukiman yang memergoki ada dua orang tak dikenal berseragam PT Telkom yang sedang asyik membongkar gardu.

"Jadi awalnya ada pelanggan PT Telkom yang mengeluh internetnya mati. Lalu saat petugas mendatangi gardu, mereka melihat dua pelaku sedang mencuri alat-alat milik PT Telkom, " kata Paryanto.

Paryanto mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.

"Menurut pengakuan, mereka sudah beraksi selama sebulan belakangan di kawasan Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Masih kami buru siapa yang memerintahkan mereka," kata Paryanto. (Banu Adikara)

BERITA TERKAIT
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas