Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maqdir Ismail: Tidak Ada Kerugian Negara

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino mengatakan, tidak ada penghitungan kerugian negara ketika kliennya ditetapkan sebagai

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Maqdir Ismail: Tidak Ada Kerugian Negara
Valdy Arief/Tribunnews.com
Pada Sidang Praperadilan, KPK Beberkan Peran RJ Lino Intervensi Pengadaan Crane 2010 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail mengatakan, tidak ada penghitungan kerugian negara ketika kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, penghitungan kerugian negara sebenarnya satu elemen pokok untuk seseorang bisa diduga melakukan tindak pidana korupsi karena melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor.

“Kemarin kami sudah dengarkan ahli yang dihadirkan Ridolva Ph.D yang hanya membandingkan mesin yang eksis di Palembang, Pontianak dan Panjang dengan kertas yang dia peroleh tidak jelas dari mana,” ungkap Maqdir.

“Katanya hasil penelusuran di internet itu satu. Kemudian yang diperbandingkan juga bukan barang yang apple to apple. Selain itu, yang diperbandingkan juga harga tahun 2007 dengan 2010” tambah Maqdir.

Dia berani mengatakan bahwa perbandingan itu tak apple to apple karena yang dijadikan dasar meneliti barang yang existing adalah crane single lift. Padahal, crane yang yang ada di Pontianak, Palembang dan Panjang adalah twin-lift.

“Cara-cara penghitung kerugian keuangan negara seperti ini tidak bisa dipertanggungjawabkan. Karena bukan hanya tidak dilakukan secara baik dan benar, akan tetapi juga tidak dilakukan oleh orang yang kredibel,” urai Maqdir.

Maqdir juga menyoroti kemampuan Ridolva yang tak paham crane. Sebab, Ridolva baru kali ini memeriksa crane.

Berita Rekomendasi

“Kalau kita mau membangun budaya hukum yang baik untuk memberantas korupsi, cara KPK yang menghadirkan ahli seperti ini tidak layak untuk dilakukan,” tambah Maqdir.

Dia pun menyesalkan cara yang sudah dilakukan. Sebab, hal itu dianggap tak mendidik masyarakat tentang penegakan hukum. Dia pun menyerahkan sepenuhnya pada hakim.

“Satu hal yang pasti, putusan terhadap Pak Lino ini kan lebih banyak berkaitan dengan pengadaan, berkenaan dengan pengadaan barang-barang besar. Yang ini kita butuhkan di saat-saat yang akan datang, ketika kita membangun negeri ini, pengadaan seperti ini akan terus dilakukan,” jelas Maqdir.

“Kalau penghitungan kerugiannya tidak bisa dipertanggungjawabkan seperti ini, orang-orang yang melakukan pengadaan itu dipenjarakan. Ini artinya justru merusak harkat dan martabat bangsa ini,” kataMaqdir.

Dia menambahkan, pihaknya sudah mendengarkan dugaan penyalahgunaan wewenang itu dari ahli pengadaan barang dan jasa.

“Bahkan menurut mereka pengadaan yang dilakukan oleh PT Pelindo II itu tidak ada penyalahgunaan wewenang karena itu sesuai dengan aturan yang ada. Saya kira pembuktian mengenai sudah dilakukan oleh ahli dan saksi yang kami hadirkan. Bahkan ahli yang dihadirkan KPK pun membenarkan cara pengadaan yang dilakukan oleh PT Pelindo II. Tidak ada masalah, diperbolehkan secara hukum boleh,” papar Maqdir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas