Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ongen Harus Dilepaskan dari Tahanan Jika tidak Cukup Bukti

Sudah hampir 40 hari Yulian Paonganan berada di sel tahanan Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan melanggar UU Pornografi dan ITE

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Ongen Harus Dilepaskan dari Tahanan Jika tidak Cukup Bukti
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah hampir 40 hari Yulian Paonganan berada di sel tahanan Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan melanggar UU Pornografi dan ITE.

Sampai saat ini berkas penyidikan belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Pakar Hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali mengatakan itu menunjukan alat bukti yang dimiliki oleh pihak kepolisian lemah.

"Ini karena memang alat bukti tidak cukup, sehingga kemungkinan besar ditolak oleh Kejagung," ungkap Zainudin Ali , Senin (25/1).

Wakil Ketua MUI ini pun meminta jika memang polisi tidak menemukan alat bukti yang kuat, sebaiknya Ongen dilepaskan. Agar ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

"Jika ini terus berlarut-larut, maka ini akan menjadi citra buruk bagi pemerintah dan polisi, sebaiknya dilepas saja," ujarnya.

Ditanya mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan polisi kepada Ongen, Zainudin mengatakan ini masuk dalam pelanggaran HAM.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau orang tidak terbukti bersalah, kemudian dicari-cari kesalahan, dan ditahan ini namanya pelanggaran HAM, harusnya Polisi objektif, jangan ini jadi polemik berkepenjangan, hemat saya lepaskan saja," selorohnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menurutnya, kasus Ongen ini terlihat janggal dan tidak normal. Apalagi, desas-desus tuduhannya luar biasa.

"Cara penanganan perkaranya ada ketidaknormalan, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh pengacarnya pak Yusril," kata Margarito.

Margarito pun meminta penyidik untuk memastikan hak-hak Ongen tidak dilanggar. Terkait persoalan alat bukti, Margarito pun mengatakan jika memang sudah lengkap segara limpahkan, jika tidak sebaiknya dilepas.

"Ini bukan lagi penangguhan penahanan, tapi harus dihentikan (SP3). Penyidik harus profesional, jangan takut dengan tekanan. Jika alat bukti cukup, segera limpahkan, jika tidak sebaiknya dihentikan," katanya.


Di media sosial, dukungan kepada Ongen pun terus mengalir. Berbagai hastek dari pagi mulai disuarakan oleh para jempol rakyat. Mereka mendesak agar Ongen segera dibebaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas