Polisi Serahkan SPDP Kasus Kematian Mirna Tanpa Nama Tersangka
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) da
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, mengatakan di dalam SPDP tersebut belum tercantum nama tersangka.
Dia mengaku baru saja menerima SPDP.
"Saya sudah cek di SPDP belum ada nama tersangka," tutur Sudung kepada wartawan ditemui di Kantor Kejati DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Setelah menerima SPDP, kata dia, penyidik Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Dilakukan diskusi antara kedua pihak untuk mencari pokok masalah.
Dalam hal ini, pihak kejaksaan menilai sejauh mana alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya cukup supaya kasus itu dapat ditingkatkan ke tahap persidangan.
"Belum ada nama tersangka, hari ini koordinasi. Minimal dua alat bukti, masalahnya kita baru terima SPDP," kata dia.