Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Serahkan SPDP Kasus Kematian Mirna Tanpa Nama Tersangka

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) da

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Serahkan SPDP Kasus Kematian Mirna Tanpa Nama Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) dari penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang, mengatakan di dalam SPDP tersebut belum tercantum nama tersangka.

Dia mengaku baru saja menerima SPDP.

"Saya sudah cek di SPDP belum ada nama tersangka," tutur Sudung kepada wartawan ditemui di Kantor Kejati DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Setelah menerima SPDP, kata dia, penyidik Polda Metro Jaya melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan.

Dilakukan diskusi antara kedua pihak untuk mencari pokok masalah.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, pihak kejaksaan menilai sejauh mana alat bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya cukup supaya kasus itu dapat ditingkatkan ke tahap persidangan.

"Belum ada nama tersangka, hari ini koordinasi. Minimal dua alat bukti, masalahnya kita baru terima SPDP," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas