Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPRD DKI Pertanyakan Efektivitas Jalan Layang Semanggi

dalam Perda No 1 Tahun 2014, tentang Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR), kompensasi tidak boleh lagi dilakukan dengan retribusi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in DPRD DKI Pertanyakan Efektivitas Jalan Layang Semanggi
Warta Kota
Ilustrasi fly over Semanggi yang akan dibangung menyerupai bunga. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Muhammad Sanusi menjelaskan, pembangunan jalan layang semanggi di atas lahan Pemprov DKI hasil kompensasi Koefisien Luas Bangunan (KLB) memang diperbolehkan, namun besarannya harus sama.

Sanusi menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2014, tentang Rencana Dasar Tata Ruang (RDTR), kompensasi tidak boleh lagi dilakukan dengan retribusi.

Perda tersebut diturunkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) kompensasi peningkatan KLB yang dibuat oleh Ahok sendiri.

Di dalamnya terdapat poin yang menjelaskan perhitungannya harus sama. KLB kenaikan dibagi KLB awal dikali luas tanah dikali indeks dan dikali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Jadi kalau KLB peningkatannya sebesar Rp 700 miliar, ya yang diberikan oleh perusahaan harus Rp 700 miliar dan itu berupa pembangunan. Tidak boleh kalau pembangunannya cuma Rp 500 miliar," ujar Sanusi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016).

Kalau besaran kompensasinya terdapat selisih, pada serah terima akan ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berujung pada korupsi.

"Rumusannya sudah jelas, kalau selisih kayak gitu, ya temuan dari BPK. Ini tidak boleh terjadi," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Terkait efektivitas, kata Sanusi, tentunya hal itu harus dimasukkan dalam kajian desain awal pembangunan.

Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dijadikan modal utamanya. Dirinya belum melihat adanya efektivitas penambahan jalan layang semanggi dibandingkan pembangunan rumah susun.

"Banyak yang lebih penting harus dibangun sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Lebih baik gunakan kompensasi tersebut agar rencananya terselesaikan. Rp 700 miliar itu, setara dengan 3500 kamar rusun," ujarnya.

Sebelumnya Ahok mengatakan, groundbreaking atau peletakan batu pertama pembangunan jalan layang Semanggi akan dilakukan pada Maret atau April 2016. Dirinya meyakini, jalan layang Semanggi akan menjadi ikon baru Ibu Kota.

"Ini (jembatan layang) pas malam, kasih lampu yang bagus. Jadi ini sebuah ikon baru Jakarta," ujar Ahok.


Pembangunan jalan layang di atas jembatan Semanggi, akan dibangun dari dana perusahaan swasta Jepang.

Perusahaan Jepang mengajukan kenaikan Koefisien Luas Bangunan (KLB). Untuk kompensasi berkisar Rp 600-Rp 700 miliar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan perusahaan Jepang membangun jalan layang senilai sama.

"Jadi cara pembangunan seperti ini model rampasan perang namanya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas