Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Minta Surat Tilang Warna Biru, Wanita Ini Semprot Polisi

Seorang wanita terlibat debat saat petugas lalu lintas dari Polres Bogor memberikan surat tilang warna merah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Minta Surat Tilang Warna Biru, Wanita Ini Semprot Polisi
TRIBUNNEWS BOGOR

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Seorang wanita terlibat debat saat petugas lalu lintas dari Polres Bogor memberikan surat tilang warna merah.

Wanita yang berboncengan itu ditilang karena melaju di jalur cepat, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/1/2016).

"Kalau saya dikasih surat tilang merah berarti saya menerima ditilang, kalau dikasih surat tilang biru saya bayar sendiri ke Bank," ujar wanita ini kepada Petugas.

Kemudian petugas memberi surat tilang warna biru sesuai permintaan wanita itu.

"Ini bayarnya gimana pak, kok engga ada nomor rekeningnya," tanya pengendara itu berjaket krem itu.

"Katanya tadi ngerti, kok sekarang bingung," ujar polisi yang memberikan lembar tilang warna biru sambil tersenyum.

"Ini bayarnya gimana pak, kok engga ada nomor rekeningnya," tanya pengendara itu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Katanya tadi ngerti, kok sekarang bingung," ujar petugas polisi yang memberikan lembar tilang warna biru.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengaturan Patroli (Turjawali) Polres Bogor, Ipda Vino Lestari menjelaskan, lembar surat tilang biru maupun merah fungsinya sama saja.

Ketika pengendara melakukan pelanggaran memang ada dua alternatif yakni mengikuti sidang atau bayar denda melalui bank.

Jika mengikuti sidang terlebih dahulu akan diberikan lembar tilang berwarna merah.

Namun, jika ingin langsung membayarkan denda sendiri ke Bank akan diberikan lembar tilang biru.

"Yang sering terjadi dimasyarakat sering kali salah pengertian. Menurut mereka yang benar itu ketika dikasih lembar tilang warna biru," katanya.

Menurutnya lembar tilang berwarna merah maupun biru pada intinya sama saja.

"Artinya lembar tilang merah maupun biru intinya pelanggar ini sah ditilang. Cuma prosedur pengurusannya saja yang berbeda," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (26/1/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas