Pelaku Pengeroyokan Polisi Diminta Menyerahkan Diri
Aparat kepolisian masih memburu delapan pelaku pengeroyokan polisi di Jalan Slamet Riyadi 4, Matraman.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian masih memburu delapan pelaku pengeroyokan polisi di Jalan Slamet Riyadi 4, Matraman. Mereka diberikan peringatan sampai 7X24 jam sejak Rabu (27/1) untuk menyerahkan diri.
Apabila tak mau menyerahkan diri dan mengakui perbuatan, maka jajaran Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap mereka yang telah melakukan tindak kekerasan itu.
"Kami memberikan batas waktu satu minggu. Kami menerima kalau mau menyerahkan diri," tutur Dir Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Eko Daniyanto, Rabu (27/1).
Sejauh ini, aparat kepolisian telah mengamankan lima orang. Dua orang diantaranya, yaitu Ade Badak (38) dan Riko (35) telah ditembak mati karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
Sementara itu, tiga orang telah diproses hukum. Mereka yaitu, JA, selaku pelaku utama pengeroyokan, J, pelaku yang memprovokasi sehingga terjadi pengeroyokan, dan K, pelaku turut serta.
"Masih ada delapan orang, diantaranya tiga pelaku utama masih dikejar. Kami mendapatkan informasi mereka masih berada di Jakarta dan Bandung," kata dia.