Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Analisis Prof Adrianus Meliala: Jessica Akan Dihukum, Tapi Tak Telak

Kasus Wayan Mirna Salihin tewas diracun pasti berlanjut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Analisis Prof Adrianus Meliala: Jessica Akan Dihukum, Tapi Tak Telak
Warta Kota/Adhy Kelana
Jessica Kumala Wongso rekan Mirna korban racun sianida kopi Vietnam di mal Grand Indonesia didampingi pengacara Yudi Wibowo Sukitno kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan, Rabu (20/1/2016) siang. Malam sebelumnya pemeriksaannya sebagai saksi dihentikan karena dia merasa lelah. (Warta Kota/adhy kelana) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menerapkan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi ; "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Namun dalam nantinya keputusan soal hukuman ini tergantung apakah hakim pada pengadilan nanti memberikan keringanan hukuman atau tidak.

Menurut Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Prof Adrianus Meliala, kasus Wayan Mirna Salihin tewas diracun pasti berlanjut.

Berikut analisis Prof Adrianus Meliala :

Jaksa tak akan menolak kasus ini dan hakim pasti memutus perkaranya sebab kasus ini kan sudah dikonsultasikan dulu sebelumnya.

Tapi masalahnya apakah Jessica akan benar-benar terkena hukuman maksimal di kasus ini.

Berita Rekomendasi

Masalah utamanya polisi tak memiliki bukti langsung. Sehingga dalam keputusannya nanti hakim harus menggunakan beberapa persen keyakinannya.

Mungkin dalam putusannya hakim butuh sekitar 20 persen keyakinannya. Sisanya tinggal berpegang pada bukti-bukti materiil yang didapat polisi.

Dalam persidangan di Indonesia, motif bukanlah sebuah pembuktian dan bukan hal formil.

Motifnya ini pada dasarnya tak perlu dijelaskan pada saat persidangan. Artinya kalau ada ya. baik.

Tapi kalau tidak ada tak jadi masalah.

Sebab pengadilan kita lebih memilih pembuktian materialnya. Makanya polisi harus berpegang penuh pada hal materiilnya, mencari betul-betul setiap buktinya.

Masalahnya polisi tak memiliki petunjuk langsung bahwa Jessica menaruh sianida itu di kopi Mirna.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas