Edy dan Nanang Ditangkap Saat Akan Jual Motor Curian
Pelaku bernama Edy Prayitno (24) dan Nanang Tirta (27) ini dibawa ke Polsek Medansatria untuk diinterogasi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Diduga hendak menjual motor hasil curian, dua pemuda ditangkap polisi di kawasan Pasar Modern Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Selasa (2/2) pukul 23.30.
Oleh penyidik, pelaku bernama Edy Prayitno (24) dan Nanang Tirta (27) ini dibawa ke Polsek Medansatria untuk diinterogasi.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti mengatakan, kasus ini terungkap saat petugas mendapat informasi dari masyarakat soal adanya transaksi motor curian di lokasi. Petugas lalu bergegas ke lokasi dan mendapati kedua pelaku bertingkah mencurigakan.
Saat didekati, mereka mengelak hendak menjual motor dan berdalih sedang menunggu rekannya. Namun saat petugas meminta kelengkapan surat motornya, mereka tak mampu menunjukkannya.
"Saat didesak, akhirnya mereka mengaku sedang menunggu pembeli motor Honda Beat bernopol B 3856 TTS," kata Puji, Rabu (3/2) siang.
Kepada polisi, mereka mengaku motor bebek jenis matik ini dibeli dari salah seorang pria berinisial A seharga Rp 3 jutaan.
Diduga, A merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang biasa beroperasi di daerah Bekasi dan sekitarnya. Rencananya, motor tersebut akan dijual ke pembeli sebesar Rp 4 jutaan.
"Kemungkinan motor ini adalah hasil curian dari kawanan penjahat. Kami masih telusuri identitas pemiliknya guna memastikan apakah motor ini benar dicuri," jelas Puji.
Hingga kini, kata Puji, pelaku masih diperiksa penyidik dan kemungkinan bakal dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan hukuman penjara empat tahun. (Fitriyandi Al Fajri)