Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edy dan Nanang Ditangkap Saat Akan Jual Motor Curian

Pelaku bernama Edy Prayitno (24) dan Nanang Tirta (27) ini dibawa ke Polsek Medansatria untuk diinterogasi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Edy dan Nanang Ditangkap Saat Akan Jual Motor Curian
Warta Kota/Fitriandi Al Fajri
Jajaran Polresta Bekasi Kota mengamankan 38 sepeda motor dan dua mobil tanpa surat kepemilikan yang sah. Diduga puluhan kendaraan itu merupakan hasil curian dari sindikat pencuri. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Diduga hendak menjual motor hasil curian, dua pemuda ditangkap polisi di kawasan Pasar Modern Medansatria, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Selasa (2/2) pukul 23.30.

Oleh penyidik, pelaku bernama Edy Prayitno (24) dan Nanang Tirta (27) ini dibawa ke Polsek Medansatria untuk diinterogasi.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti mengatakan, kasus ini terungkap saat petugas mendapat informasi dari masyarakat soal adanya transaksi motor curian di lokasi. Petugas lalu bergegas ke lokasi dan mendapati kedua pelaku bertingkah mencurigakan.

Saat didekati, mereka mengelak hendak menjual motor dan berdalih sedang menunggu rekannya. Namun saat petugas meminta kelengkapan surat motornya, mereka tak mampu menunjukkannya.

"Saat didesak, akhirnya mereka mengaku sedang menunggu pembeli motor Honda Beat bernopol B 3856 TTS," kata Puji, Rabu (3/2) siang.

Kepada polisi, mereka mengaku motor bebek jenis matik ini dibeli dari salah seorang pria berinisial A seharga Rp 3 jutaan.

Diduga, A merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor yang biasa beroperasi di daerah Bekasi dan sekitarnya. Rencananya, motor tersebut akan dijual ke pembeli sebesar Rp 4 jutaan.

Berita Rekomendasi

"Kemungkinan motor ini adalah hasil curian dari kawanan penjahat. Kami masih telusuri identitas pemiliknya guna memastikan apakah motor ini benar dicuri," jelas Puji.

Hingga kini, kata Puji, pelaku masih diperiksa penyidik dan kemungkinan bakal dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan hukuman penjara empat tahun. (Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas