Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Mantan Wali Kota Makassar Meninggal di Tahanan

Direktur PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja, tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi meninggal dunia, Selasa (2/2/2016) malam.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Penyuap Mantan Wali Kota Makassar Meninggal di Tahanan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja (baju tahanan), menuju mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015). Hengky ditahan terkait dugaan kasus korupsi proyek PDAM Makassar yang juga melibatkan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin. 

Tribunnews.com, Jakarta - Direktur PT Traya dan PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja, tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi meninggal dunia, Selasa (2/2/2016) malam.

Ia meninggal setelah terjatuh di sel Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

"Iya benar (meninggal), semalam jam 20.57 WIB," ujar pengacara Hengky, Arfa Gunawan saat dihubungi, Rabu (3/2/2016).

Hengky sempat dibawa ke Rumah Sakit Siloam, Jakarta Selatan. Namun, nyawanya tidak tertolong setelah mendapatkan tindakan medis.

Hengky merupakan terdakwa perkara korupsi dalam instalansi pengolahan air II Panaikang tahun 2007-2013.

Dalam kasus ini, ia dijerat bersama mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Hengky menyuap Ilham agar menjadikan PT Traya sebagai investor dalam rencana kerjasama pengekolaan instalasi pengolahan air.

Berita Rekomendasi

Ilham pun mengarahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan Hengky dalam proses lelang.

Setelah itu, Hengky membuat laporan pra studi kelayakan yang seolah-olah dibuat oleh PT Konsindo Lestari. Hengky juga melakukan mark up nilai investasi dengan menggunakan hasil pra studi kelayakan dan studi kelayakan fiktif itu.

Perbuatannya tersebut telah memperkaya Hengky dan perusahaannya sebesar Rp 40,339 miliar rupiah dan Ilham sebesar Rp 5,5 miliar.

Atas perbuatannya, Hengky dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita )

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas