Ratu Atut Dihukum Nyapu dan Ngepel Lapas Selama Sebulan
Atut menempati Blok Mawar kamar Nomor 3. Bu Atut disana berdua dengan warga binaan lainnya
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah terpaksa harus menyapu dan mengepel lantai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II Kota Tangerang selama sebulan mulai, Selasa (2/2/2016).
Terpidana kasus suap Pilkada Lebak, Banten ini dijatuhi sanksi membersihkan lantai lapas karena tertangkap membawa telepon seluler (ponsel) di dalam Lapas Wanita Kota Tangerang, Senin (1/2) malam.
"Ini bagian dari hukuman disiplin kepada penghuni lapas yang melanggar," ucap Kalapas Wanita Kelas II A Tangerang Murbi Hastuti, Selasa (2/2).
Baca juga: Eks Gubernur Banten Termasuk Napi Wanita yang Simpan Ponsel di Dalam Sel
Menurut Tuti (panggilan akrab Murbi Hastuti), saat razia yang dilakukan jajaran Polres Tangerang Kota, dari sekian banyak napi korupsi di sana, hanya Ratu Atut yang ketahuan membawa ponsel.
Sementara Neneng (istri Nazarudin terpidana kasus korupsi wisma atlet), Susi Tur Andayani (kasus suap pengurusan gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi) dan lainnya tak terkena razia. "
"Bu Atut menempati Blok Mawar kamar Nomor 3. Bu Atut disana berdua dengan warga binaan lainnya," jelas Tuti.
Ukuran kamar yang ditempati Atut hanya 2 x 3 meter persegi. "Kamar tersebut seharusnya untuk kapasitas satu orang. Tapi, karena kondisi lapas sudah over kapasitas, akhirnya kamar Bu Atut kami isi dengan satu orang lagi," katanya.
Lebih lanjut Tuti mengatakan, kamar Atut berisi fasilitas seadanya. "Hanya ada kipas angin, lemari, dan kamar mandi dalam. Untuk kasur, hanya ada satu kasur tingkat. Bu Atut tidur di atas," ujar Tuti.
Selain sanksi membersihkan lantai lapas, Tuti memandang belum perlu memindahkan sel Atut.
"Untuk pemindahan sel, rasanya belum perlu. Kami akan lebih meningkatkan kedisiplinan dan ketaatan aturan yang sudah ditetapkan bagi warga binaan permasyarakatan secara keseluruhan," katanya.
Selain Atut, ada 34 narapidana lain yang kedapatan membawa dan menyimpan ponsel dan senjata tajam di dalam sel.
"Kami beri hukuman berbentuk tindakan disiplin. Para napi harus membantu pekerjaan petugas lapas, seperti membersihkan setiap blok lapas dan sebagainya," tambah Tuti. Mereka termasuk Atut yang harus menjalani hukuman tersebut selama sebulan ke depan.
Diselidiki
Ketika ditanya bagaimana barang-barang tersebnut bisa masuk lapas, Tuti menyatakan tidak tahu. Dia mengaku belum mendapatkan informasi apapun tentang bagaimana Atut bisa memiliki ponsel merk Samsung danbisa dibawa ke lapas.
Tuti juga belum mengetahui, siapa saja yang kerap dihubungi Atut lewat ponsel tersebut dari dalam jeruji besi.
"Untuk warga binaan permasyarakatan (Atut,-red) yang bersangkutan belum diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sehingga kami belum tahu dusuk permasalahannya," tambah Tuti.
Namun, ia mengakui bahwa jumlah penjaga yang bertugas di Lapas Wanita Tangerang tidak sebanding dengan jumlah tahanan yang harus dijaga.
"Personel kami hanya 100 orang, sementara jumlah tahanan ada 361 orang. Kami sudah melakukan prosedur pemeriksaan dengan baik. Masih kami telusuri bersama pihak kepolisian asal muasal ponsel Atut," katanya.
Menurut Tuti, bilamana nantinya ketahuan ada sipir atau petugas jaga yang terbukti terlibat memberikan ponsel kepada Atut atau tahanan lainnya, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"Pasti ada sanksi untuk petugas yang melakukan pelanggaran. Mereka akan terkena hukuman disiplin. Untuk meningkatkan disiplin petugas, kami juga akan melakukan pelatihan," ungkapnya.
Seperti diketahui, jajaran Polrestro Tangerang Kota, Senin (1/2) malam menggelar razia di Lapas Wanita Kota Tangerang. Razia itu sebenarnya untuk mencari narkoba yang diduga beredar di lapas.
Kapolrestro Tangerang Kota Komisaris Besar Agus Pranoto, Selasa (2/2) mengatakan, razia dilakukan pukul 20.30 hingga 22.30.
"Razia melibatkan puluhan polwan, karena lokasinya adalah Lapas Wanita. Tidak ada barang bukti narkotika yang kami temukan," kata Agus.
Kendati demikian, lanjut Agus, pihaknya menemukan sejumlah barang yang seharusnya tidak dipegang atau dimiliki narapidana di Lapas Wanita Kota Tangerang.
"Beberapa barang yang kami temukan di lapas, antara lain 29 buat handphone, uang tunai sebesar Rp 1.732.500, 52 gunting, 10 unit power bank, sembilan bilah pisau, 19 bungkus rokok, dan 16 buah alat cukur, " tambah Agus.
Seluruh barang tersebut, kata Agus, ditemukan di sel tahanan para narapidana. Razia narkoba ini sendiri, lanjut Agus, dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di lapas yang diduga kian merebak.
"Ini adalah langkah kami menekan transaksi narkoba di dalam lapas. Pihak lapas juga menyambut baik operasi kepolisian ini," ungkap Agus. (Banu Adikara)