Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rumah Klien Digeledah, Pengacara Jessica Protes

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo menjelaskan penggeledahan tersebut dinilainya polisi kekurangan bukti.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rumah Klien Digeledah, Pengacara Jessica Protes
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Kediaman tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27), yakni Jessica Kumala Wongso (27), di Komplek Sunter Icon Jalan Selat Bangka Blok J no 1, Sunter, Jakarta Utara, digeledah pihak kepolisian, Rabu (3/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat batal digeledah pada Selasa (02/02/2016) sore, kediaman tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27), yakni Jessica Kumala Wongso (27), di Komplek Sunter Icon Jalan Selat Bangka Blok J nomor 1, Sunter, Jakarta Utara, kembali disambangi pihak kepolisian, Rabu (3/2/2016).

Pengacara Jessica, Yudi Wibowo menjelaskan penggeledahan tersebut dinilainya polisi kekurangan bukti.

"Menggeledah lagi rumah klien saya, memang dasarnya kekurangan bukti. Tapi saya Enggak tahu lah ya kenapa mesti digeledah lagi," ujar Yudi usai mendapingi pihak kepolisian meggeledah kediaman Jessica.

Penggeledahan kediaman Jessica kali ini pun, tidak disertai surat dari pengadilan.

Tak hanya itu, terkait penggeledahan sudah sesuai prosedur atau tidak, Yudi enggan berkomentar.

"Penggeledahan tanpa surat penetapan dari pengadilan. Sama saja dengan yang dulu di penggeledahan pertama. Sudah sesuai prosedur atau enggak, silahkan tanya ke polisi. Namun, dalam KUHAP penggeledahan itu sah saja. Ya biasa saja lah, sesuai prosedur saja," katanya.

Penulis: Panji Baskhara Ramadhan

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas