Salinan BAP Tak Diberikan ke Jessica, Ini Penjelasan Polisi
penyidik memiliki alasan tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaan kliennya, Jessica Kumala Wongso.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik memiliki alasan tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaan kliennya, Jessica Kumala Wongso.
"Ini strategi kami. Teknis dan taktis untuk menyidik," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Iqbal menjelaskan, sesuai Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka atau pembela hukum dapat meminta salinan BAP tersebut. Namun, tidak diatur kapan waktunya.
"Sehingga penyidik belum menyampaikan," kata Iqbal.
Sebelumnya, pihak Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Pihak pengacara Jessica masih berupaya meminta salinan berita acara pemeriksaan kliennya.
"Kita minta, tetapi tanggapan polisi, baru bisa diberikan setelah P 21," ujar pengacara Jessica, Yayat Supriatna, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (1/2/2016).