Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salinan BAP Tak Diberikan ke Jessica, Ini Penjelasan Polisi

penyidik memiliki alasan tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaan kliennya, Jessica Kumala Wongso.

Editor: Sanusi
zoom-in Salinan BAP Tak Diberikan ke Jessica, Ini Penjelasan Polisi
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, setelah diperiksa oleh tim Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam, akhirnya ditahan di rumah tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik memiliki alasan tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaan kliennya, Jessica Kumala Wongso.

"Ini strategi kami. Teknis dan taktis untuk menyidik," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Iqbal menjelaskan, sesuai Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka atau pembela hukum dapat meminta salinan BAP tersebut. Namun, tidak diatur kapan waktunya.

"Sehingga penyidik belum menyampaikan," kata Iqbal.

Sebelumnya, pihak Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Pihak pengacara Jessica masih berupaya meminta salinan berita acara pemeriksaan kliennya.

"Kita minta, tetapi tanggapan polisi, baru bisa diberikan setelah P 21," ujar pengacara Jessica, Yayat Supriatna, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (1/2/2016).

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas