Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Salinan BAP Tak Diberikan ke Jessica, Ini Penjelasan Polisi

penyidik memiliki alasan tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaan kliennya, Jessica Kumala Wongso.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Salinan BAP Tak Diberikan ke Jessica, Ini Penjelasan Polisi
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, setelah diperiksa oleh tim Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam, akhirnya ditahan di rumah tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, penyidik memiliki alasan tidak memberikan salinan berita acara pemeriksaan kliennya, Jessica Kumala Wongso.

"Ini strategi kami. Teknis dan taktis untuk menyidik," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Iqbal menjelaskan, sesuai Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka atau pembela hukum dapat meminta salinan BAP tersebut. Namun, tidak diatur kapan waktunya.

"Sehingga penyidik belum menyampaikan," kata Iqbal.

Sebelumnya, pihak Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Pihak pengacara Jessica masih berupaya meminta salinan berita acara pemeriksaan kliennya.

"Kita minta, tetapi tanggapan polisi, baru bisa diberikan setelah P 21," ujar pengacara Jessica, Yayat Supriatna, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin (1/2/2016).

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas