Heboh Sertifikasi Halal Kerudung, Ini Tanggapan MUI
Pihak label tersebut mengumumkan bahwa mereka telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI untuk produk kerudungnya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia, Lukmanul Hakim, menyebutkan, MUI belum melakukan sertifikasi terhadap produk busana muslim tertentu.
Pernyataan tersebut diungkapkannya menyusul pengakuan dari pihak label busana muslim Zoya, yang mengejutkan banyak pihak.
Pihak label tersebut mengumumkan bahwa mereka telah mendapatkan sertifikat halal dari MUI untuk produk kerudungnya.
"Kami sendiri belum mendapat klarifikasi atau konfirmasi dari Zoya. Jadi, kami belum ada (sertifikasi). Kami belum ada kontak dengan Zoya," ujar Lukmanul saat dihubungi, Kamis (4/2/2016).
Menurut Lukmanul, sejauh ini MUI hanya mengeluarkan sertifikat halal untuk kain.
Oleh karena itu, kata dia, jika Zoya mencantumkan logo halal, maka mungkin yang dimaksud adalah kain yang sudah bersertifikasi halal dan digunakan untuk produk mereka.
Namun, ia tak menutup kemungkinan akan memberikan sertifikat halal untuk produk Zoya ataupun pada produk sandang sejenisnya.
Lukmanul mengatakan, pemberian sertifikat halal adalah amanat Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
Dalam undang-undang tersebut, kata dia, sertifikasi tak hanya untuk produk pangan dan obat-obatan, tetapi juga produk barang gunaan.
"Nah, barang gunaan itu termasuk baju atau kerudung, barangkali," kata dia.
Sebelumnya, di akun Instagram resmi Zoya, @zoyalovers, terdapat pengumuman bertuliskan, "Kerudung bersertifikat halal pertama di Indonesia. Tahkuah Anda? yang membedakan antara kain yang halal dan haram adalah penggunaan emuslifer pada saat pencucian kain tersebut, untuk produk halal bahan pembuatan emuslifernya menggunakan tumbuhan sedangkan untuk yang tidak halal emuslifernya menggunakan gelatin babi."
Posting-an tentang kerudung halal ini memancing beragam reaksi di dunia maya.
Penulis : Nabilla Tashandra