Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pakar Hukum: Jessica Orang Salah Di Tempat yang Salah

Chudri memastikan ada orang dekat yang mempunyai akses dekat kepada korban.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar Hukum: Jessica Orang Salah Di Tempat yang Salah
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudri Sitompul (kanan) saat diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (5/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudri Sitompul mengatakan jika bukan Jessica Kumala Wongso yang melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, maka Jessica merupakan orang yang salah di tempat yang salah.

Pasalnya, dia berada di tempat tersebut dan semua bukti mengarah kepada dirinya.

"Kalau bukan Jessica, maka Jessica orang salah di tempat yang salah. Banyak bukti yang diungkap oleh kepolisian dan mengarah kepada dia. Makanya dia tidak tepat berada di situ, waktu itu," ujarnya saat diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Dirinya menjelaskan dalam beberapa kasus yang sudah terjadi, meracuni seseorang hingga meninggal menggunakan zat Sianida jarang sekali terjadi.

Jika hal tersebut terjadi, Chudri memastikan ada orang dekat yang mempunyai akses dekat kepada korban.

"Ada orang-orang di sekitarnya yang mempunyai akses ke Mirna. Siapa dia? Ya lihat saja, siapa saja yang berada dalam satu meja. Kalau orang jauh, saya jarang temukan kasusnya," kata Chudri.

Dalam perkembangan yang dilihat olehnya, Chudri menilai kasus Mirna menjadi sebuah ujian bagi pihak kepolisian untuk membuktikan bahwa Jessica Kumala Wongso merupakan tersangka dan dapat dibuktikan di pengadilan.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, Chudri menilai kejadian Mirna memerlukan scientific evidence atau barang bukti ilmiah yang dapat mengungkapkan siapa pembunuh sebenarnya.

Dalam pasal 5 ayat 1 UU ITE, CCTV dapat dijadikan sebagai bukti tersurat jika hasil rekaman CCTV dijadikan Hardcopy.

"Bisa saja CCTV dijadikan alat bukti asal dijadikan dalam bentuk gambar di kertas. Nanti biar penyidik yang memberikan ke pengadilan dan hakim bisa menerapkan keyakinannya disitu," katanya.

Termasuk untuk kesaksian para Ahli yang dapat dijadikan masukan bagi para penyidik saat melakukan investigasi.

Jangan sampai penyidik menutup ruang itu, karena menganggap proses penyidikan merupakan wewenang mereka.

"Agar lebih fair, seharusnya Jessica juga bisa berikan saksi ahli sebelum di persidangan. Tapi sudah tidak mungkin. Makanya berharap saja pada kepolisian yang ada saat ini," kata Chudri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas