Polisi Klaim Rekonstruksi Pembunuhan Mirna Sah
Kombes Krishna Murti menegaskan rekonstruksi pembunuhan Mirna kali ini adalah yang sah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun sempat diberitakan ada dua versi adegan rekonstruksi dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, namun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti menegaskan rekonstruksi kali ini adalah yang sah.
Krishna membantah adanya rekonstruksi versi penyidik, menurutnya rekonstruksi yang dilakukan penyidik ialah yang sesuai dengan bukti, petunjuk serta keterangan saksi. Sementara itu, ada pula rekonstruksi versi Jessica.
Dijelaskan Krishna, rekonstruksi yang digelar hari ini, Minggu (7/2/2016) di Cafe Olivier, Grand Indonesia berbeda dengan apa yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya.
"Kalau yang lalu itu prarekonstruksi, yang sekarang ini rekonstruksi. Yang sah dan dibawa ke penuntutan yang ini," tegasnya, Minggu (7/2/2016).
Krishna melanjutkan rekonstruksi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam rekonstruksi, Jessica sempat menolak beberapa adegan sehingga dibuat berita acara penolakan yang ditandatangani Jesicca serta kuasa hukumnya.
Bagi Krishna penolakan itu tidak ada masalah. Malah penyidik juga mengakomodir keterangan dari Jessica kemudian dilakukan rekonstruksi versi Jessica.
"Ini bukan hal baru, di beberapa kasus sebelumnya juga ada yang seperti ini. Ini pembelajaran bagi kita semua," tambahnya.