Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejati DKI: Tersangka Tak Mengaku Tak Apa-apa

"Sampai hari Jumat kemarin belum ada, tetapi antara penyidik umum dan polisi sudah koordinasi. Jadi walaupun berkas belum ada, SPDP sudah,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejati DKI: Tersangka Tak Mengaku Tak Apa-apa
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berupaya merampungkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27).

Selama satu bulan proses pengungkapan kasus, penyidik telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka dan mendapatkan setidaknya empat alat bukti yang menjerat teman Mirna tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu penyidik melimpahkan BAP.

Sejauh ini JPU dan penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya masih berkoordinasi penanganan kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo Yahya, mengatakan koordinasi antara JPU dan penyidik sudah secara rutin dilaksanakan.

"Sampai hari Jumat kemarin belum ada, tetapi antara penyidik umum dan polisi sudah koordinasi. Jadi walaupun berkas belum ada, SPDP sudah," tutur Waluyo, Senin (8/2/2016).

Rekomendasi Untuk Anda

Dia menjelaskan, JPU hanya menerima satu berkas BAP dari penyidik.
Berkas itu berdasarkan hasil fakta yang didapat aparat kepolisian dari saksi-saksi dan ketersesuaian alat bukti.

Meskipun tersangka belum mengaku membunuh itu tak menjadi masalah.
Pengakuan tersangka tak harus ada selama ada alat bukti lain, seperti surat dan petunjuk.

"Kami tak harus ada pengakuan tersangka. Kalau sudah cukup alat bukti, surat, petunjuk, tersangka tak mengaku tak apa-apa," kata dia.

Dia menambahkan penyidik masih mempunyai waktu selama 20 hari untuk penahanan Jessica.

Apabila pemberkasan belum selesai, maka masa tahanan bisa diperpanjang 20 hari di kejaksaan.

Apabila sudah 40 hari penahanan pemberkasan belum selesai, maka tersangka harus dikeluarkan demi hukum.

Namun, ada pengecualian hukuman itu minimal 9 tahun penjara.

"Itu bisa diperpanjang lagi penahanan 60 hari ke ke PN (Pengadilan Negeri,-red). Iya (perpanjangan masa tahanan,-red) kalau seandainya ancaman minimal 9 tahun," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas