Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Dua Rekonstruksi, Artinya Polisi Juga Ragu-ragu

Polisinya juga ragu-ragu itu

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ada Dua Rekonstruksi, Artinya Polisi Juga Ragu-ragu
HO/HO
Jessica Kumala Wangsa menjalani rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2/2016). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan puluhan reka adegan yang juga menghadirkan tersangka yaitu Jessica Kumala Wongso. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi adanya dua rekonstruksi yang berbeda dari versi penyidik dan versi tersangka, Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan polisi masih mempunyai keraguan dalam menetapkan Jessica Kumala Wongso menjadi tersangka.

"Kalau polisi yakin, seharusnya satu BAP saja cukup untuk lakukan rekonstruksi. Tidak perlu sampai dua begitu. Polisinya juga ragu-ragu itu," ujarnya di Kantor LBH Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Bambang menjelaskan jika selama ini, kepolisian berpegangan pada rekaman CCTV, sebaiknya hal tersebut dibuka kepada publik, karena petunjuk tersebut bukan rahasia negara jadi bisa dibuka kepada publik, bukan untuk konsumsi kepolisian saja, karena kasus pembunuhan Wayan Mirna menjadi perhatian saat ini.

Bukan hanya itu, Bambang yang juga merupakan Kriminolog dari Universitas Indonesia mengatakan adanya penolakan dari tersangka Jessica untuk tidak melakukan rekonstruksi adalah hak dari tersangka dan akan dibuktikan di pengadilan.

Dia tidak menampik bahwa kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin seusai minum kopi masih dapat dimungkinkan merupakan kasus bunuh diri.

Pasalnya, hingga saat ini polisi dinilai belum mempunyai bukti yang cukup untuk menjerat Jessica.

"Kalau iya benar ada Sianidanya, dimana adanya? Kan cuma di lambungnya aja. Apa di celana dan tangan Jessica ada? Kalau ambil barang buktinya baru keesokan harinya, kan Cafenya sudah buka. Mau diambil dari mana?" kata Bambang.

BERITA TERKAIT

Bambang mengkhawatirkan ada kepentingan-kepentingan tertentu yang akan memojokkan tersangka dalam waktu dekat.

Pasalnya, ada penahanan terhadap Jessica, yang artinya polisi seharusnya sudah mempunyai alat bukti yang cukup.

"Bagaimanapun dalam hukum itu, harus berpegangan dari bukti material. Jika tidak ada, maka perlu alat bukti yang lain. Di hukum, juga dikenal lebih baik melepaskan orang yang bersalah, dibanding menghukum yang tidak bersalah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas