Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikut ISIS, Tukang Bakso Asal Malang Dihukum Tiga Tahun Penjara

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ikut ISIS, Tukang Bakso Asal Malang Dihukum Tiga Tahun Penjara
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Ahmad Junaedi, seorang simpatisan ISIS (Islamic State of Iraq and Syria).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan terorisme, maka Majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun penjara," kata hakim Ahmad Junaedi di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hakim menghukum Junaedi dengan lima tahun penjara.

Hakim menilai Junaedi, yang sebelumnya berprofesi sebagai tukang bakso, terbukti terlibat ISIS dan mengikuti pelatihan militer yang berlangsung di Suriah.

Menanggapi vonis dari hakim atas dirinya, Junaedi menyatakan menerima atau tidak mengajukan banding.

Junaedi yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Anti-teror di Malang, Jawa Timur pada Maret 2015.

Pada persidangan sebelumnya yang beragenda pemeriksaan terdakwa, Junaedi mengaku pergi ke Suriah atas iming-iming dari Abu Jandal, tokoh ISIS asal Indonesia.

BERITA TERKAIT

Abu Jandal mengajaknya ke Suriah untuk mengajar Al Quran dan dijanjikan penghasilan besar.

Namun, selama di Suriah, Junaedi diminta menjaga dapur umum dan hanya diberi uang sebesar Rp 600 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas