Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penjualan Ginjal, Bareskrim Siap Geledah Dua RS

Bareskrim Polri telah menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait kasus sindikat penjualan ginjal.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Penjualan Ginjal, Bareskrim Siap Geledah Dua RS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas dari Bareskrim Polri memasuki Gedung Kencana saat akan melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Jumat (4/2/2016). Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus penjualan ginjal. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Bareskrim Polri telah menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) terkait kasus sindikat penjualan ginjal.

Setelah RSCM, rencananya penggeledahan lanjutan akan dilakukan pada dua rumah sakit lainnya yakni Rumah Sakit AW dan C.

"Sementara yang telah digeledah minggu lalu kan RSCM, nanti penyidik akan bergerak ke dua rumah sakit lainnya," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Selasa (9/2/2016).

Agus menambahkan kapan waktu penggeledahan penyidik yang menentukan. Pastinya tujuan penggeledahan di dua rumah sakit itu sama yakni memastikan SOP operasi pendonoran ginjal berjalan baik tanpa ada yang dilanggar oleh pihak rumah sakit ataupun dokter.

Selain berencana menggeledah di RS AW dan C, penyidik kini juga fokus menganalisis temuan satu boks besar hasil penggeledahan di RSCM, Kamis (4/2).

Seperti diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD)‎ dan Kwok Herry Susanto alias Herry‎ (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.

Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Berita Rekomendasi

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp 70 juta. Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp 250 juta- Rp 300 juta.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas