Penyidik Minta Jessica Tandatangan Berita Acara Penolakan
Polda Metro Jaya meminta Jessica Kumala Wongso (27) menandatangani berkas berita acara penolakan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya meminta Jessica Kumala Wongso (27) menandatangani berkas berita acara penolakan.
Penandatanganan berkas penolakan dilakukan karena tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) itu menolak mengakui perbuatan membunuh teman satu kampus di Billy Blue Collage, Sydney.
"Kami meminta penandatanganan berita acara penolakan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/2/2016).
Penyidik tak mempermasalahkan tersangka menolak mengakui perbuatan. Semua tersangka mempunyai hak menolak. Selama menangani kasus ini, penyidik tak terlalu membutuhkan pengakuan.
"Dalam KUHAP alat bukti ada lima. Urutan kelima pengakuan terdakwa. Memang penting (pengakuan,-red), tetapi tak begitu penting. Kami ingin membuktikan alat bukti yang kuat akan kami kuatkan lagi," kata dia.