Tak Punya Izin, Spanduk Reklame di Jakarta Selatan Dicabut
Sejumlah poster dan papan reklame tak berizin yang dipasang di sekitar ruas jalan raya dicabut.
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah poster dan papan reklame tak berizin yang dipasang di sekitar ruas jalan raya dicabut.
"Semua poster yang enggak ada izin, belum bayar pajak kami cabut. Termasuk papan reklame rokok," kata Kasubag Tata Usaha Unit Pelayanan Pajak Daerah Kecamatan Kebayoran Baru, Saiful Anwar saat ditemui di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2016).
Saiful mengatakan lebih dari 20 spanduk yang diturunkan. Beberapa di antaranya adalah reklame rokok dan penyelenggaraan kegiatan acara.
Penurunan sejumlah papan reklame ini dilakukan sejak pukul 09.00 WIB, di beberapa area yakni, Jalan Haji Nawi, Prapanca, Radio Dalam, Pakubuwono, dan Wolter Monginsidi.
Saiful menjelaskan, pencabutan spanduk dilakukan secara rutin. Biasanya sebelum dan sesudah liburan karena saat itu banyak spanduk tidak berizin dipasang.
Kalau spanduk rokok memang sudah tidak diizinkan, baik ditampilkan di dalam ataupun di luar ruangan, lanjut Saiful.(Dian Ardiahanni)