Penyidik Pelajari Dugaan Penyimpangan Prosedur Usai Operasi Ginjal
polisi tengah mendalami adanya dugaan penyimpangan prosedur terhadap para korban sindikat penjualan ginjal
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit Human Trafficking Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto mengatakan pihaknya tengah mendalami adanya dugaan penyimpangan prosedur terhadap para korban sindikat penjualan ginjal setelah menjalani operasi pendonoran.
Pasalnya berdasarkan pemeriksaan terhadap belasan korban, mereka mengaku setelah operasi langsung pulang. Dan tidak menjalani perawatan berkala selama tiga bulan.
Atas dasar itulah, penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu melakukan pemeriksaan ke tiga dokter di RSCM dan melakukan penggeledahan di ruang Kencana, RSCM selama 8 jam penuh dan menyita satu boks besar dokumen para pasien dan pendonor.
"Jadi penggeledahan ini hanya terkait proses pascaoperasi yang dilakukan oleh para dokter terkait korban yang sudah kami selamatkan," tegas Arie, Rabu (10/1/2016).
Arie melanjutkan soal prosedur pascaoperasi, pihaknya akan meminta keterangan dari Ikatan Dokter Indonesia serta staf ahli Kemenkes. Nantinya hasil dari analisis penggeledahan di RSCM akan dicek dengan pendapat para ahli.
Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, masih akan dipilah lagi apakah itu masuk pelanggaran etik profesi kedokteran ataukan masuk ke tindakan pidana dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kalau di SOP ada beberapa yang dilanggar, tentu ada dua konsekuensi. Pertama pelanggaran etik profesi kedokteran dan pelanggaran hukum. Kalau memang etika ya kami serahkan ke pihak terkait. Kalau pelanggaran hukum, kami tidak pandang bulu, akan kami proses," tambahnya.
Seperti diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.
Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Para korbannya adalah pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.
Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp 70 juta. Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp 250 juta- Rp 300 juta.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.