Motif Penculikan Karena Uang, Begeng Dipastikan Bukan Predator
Kepastian itu terungkap setelah polisi menerima hasil autopsi korban dari RS Polri Sukanto
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok memastikan bahwa Juniar Arifin (35) alias Begeng, penculik dan pembunuh Jamaluddin (7) bocah kelas I SD di Depok, tidak mengalami disorientasi seksual atau paedofilia seperti yang diduga sebelumnya.
Kepastian itu terungkap setelah polisi menerima hasil autopsi korban dari RS Polri Sukanto, Kramatjati, Kamis (11/2/2016).
"Hasil autopsi, tidak ada kerusakan di dubur korban dan semuanya normal. Jadi tidak ada kekerasan seksual yang dialami korban," kata Kapolresta Depok Kombes Dwiyono, Kamis.
Menurutnya hasil otopsi menunjukkan bahwa korban mengalami kekerasan fisik semata. Yakni luka di bibir, memar di bagian hidung dan punggung belakang.
Selain itu, hasil autopsi juga menunjukkan bahwa korban mengalami pendarahan di jantung dan hati akibat pembengkakan pembuluh darah.
"Sebab, korban kehabisan nafas akibat dibekap pelaku dengan bantal. Ini merupakan penyebab tewasnya korban," kata Dwiyono.
Dengan hasil ini, kata Dwiyono, maka dipastikan Begeng bukanlah pengidap paedofilia atau penyuka seks terhadap anak-anak.
Sebab dari hasil pemeriksaan fisik terhadap Begeng, juga diketahui bahwa dubur Begeng normal.
"Kami juga lakukan swipe terhadap korban dan tersangka untuk melihat adakah bekas sperma di tubuh atau pakaian mereka. Hasilnya tidak ada," kata Dwiyono.
Dengan begitu, kata Dwiyono, motif penculikan yang dilakukan Begeng dipastikan bukanlah karena disorientasi seksual tetapi seperti pengakuan Begeng karena faktor ekonomi.
Dimana Begeng membutuhkan uang Rp 250 Juta untuk biaya pernikahannya. "Hari Jumat 5 Februari, pelaku bertemu calon istrinya dan keluarganya. Saat itu diberitahu masih butuh biaya menikah Rp 250 Juta," kata Dwiyono.
Karena tak punya uang, Begeng akhirnya memutuskan mencari jalan pintas. Ia berpikir untuk menculik Jamal dan meminta uang tebusan sekitar Rp 75 Juta.
"Sebab pelaku tahu, kakak korban punya bengkel onderdil kendaraan di Beji, Depok. Jadi dia pikir jika minta tebusan uang Rp 75 Juta akan dikasih," kata Dwiyono.
Menurut Dwiyono kepada Begeng pihaknya menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 330 KUHP tentang penculikan dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Dimana ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
Sebelumnya, Herman Dionne, pengacara yang ditunjuk polisi mendampingi Begeng, menuturkan dari sejumlah keterangan dan pengakuan Begeng terhadap dirinya terkait kasus ini, Begeng tidak pantas dihukum mati.
Sebab kata Herman sama sekali tidak ada perencanaan dalam pembunuhan yang dilakukan Begeng. Dilihat dari motifnya, kata Herman, pelaku membunuh korban karena panik rumahnya dikepung polisi, sementara saat itu korban menangis.
"Karenanya pelaku membekap korban dengan bantal, namun akhirnya meninggal dunia. Jadi pembunuhan terjadi spontan dan tidak direncanakan," kata Herman kepada Warta Kota, Kamis (11/2/2016).
Selain itu kata Herman, motif penculikan yang dilakukan Begeng kepada Jamal karena Begeng butuh uang untuk menutupi biaya pernikahannya. Karenanya Begeng menculik Jamal dan akan meminta uang tebusan ke keluarganya.
"Dia berencana menikah 5 Maret ini. Undangan sudah disebar, katering sudah dipesan. Lalu pelaku merasa masih butuh uang, dan akhirnya timbul ide menculik Jamal," kata Herman.
Karenanya kata Herman, Begeng bukanlah paedofil dan cukup yakin bahwa tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan Begeng pada Jalam.
"Saat saya tekan, dia mengaku tidak melakukan kekerasan seksual ke korban. Dia sampai sumpah-sumpah kalau dia bukan paedofil," kata Herman.
Karenanya, tambah Herman, jika polisi menetapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Begeng dalam sejumlah pasal berlapis lainnya, hal itu sah-sah saja.
Namun di pengadilan, dirinya akan coba meluruskannya dan berupaya agar Begeng dihukum sesuai dengan perbuatannya, tetapi tidak dihukum mati.
Mengenai fakta bahwa Begeng cukup lama mengintai korban, menurut Herman, Begeng memang mengenal Jamal cukup lama.
Bahkan dari pengakuannya, Begeng mengaku menyayangi Jamal namun tidak dalam hal seksual. "Pelaku ini punya anak satu dari perkawinannya yang pertama. Tapi anaknya dibawa sama istrinya. Jadi dia memang suka anak-anak dalam batas dianggap seperti anaknya sendiri yang dibawa istrinya itu," kata Herman.
Dengan begitu, Herman yakin Begeng tidak pantas dihukum mati namun harus mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Dihukum itu pasti, demi keadilan keluarga korban. Namun mesti sesuai dengan perbuatannya," kata Herman.
Menurutnya di pengadilan Pasal 340 KUHP tidak akan terbukti pada Begeng. "Yang pantas, pelaku dihukum penjara, dan berapa lamanya terserah pertimbangan hakim sesuai ancaman maksimal," kata Herman. (Budi Malau)