Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara: Begeng Bukan 'Predator' Anak, Tak Pantas Dihukum Mati

Pelaku membunuh korban karena panik rumahnya dikepung polisi, sementara saat itu, korban menangis.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengacara: Begeng Bukan 'Predator' Anak, Tak Pantas Dihukum Mati
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Begeng, tersangka penculik dan pembunuh bocah SD, yang diduga menyiksa sebelum membunuh korbannya yang tidak berdaya. 

Dengan begitu, Herman yakin Begeng tidak pantas dihukum mati namun harus mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.

"Dihukum itu pasti, demi keadilan keluarga korban. Namun mesti sesuai dengan perbuatannya," kata Herman.

Menurut Herman polisi akan menjerat Jamal dengan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, lalu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa yang ancamannya 15 tahun penjara, Pasal 330 KUHP tentang penculikan dengan ancaman 9 tahun penjara dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Saya rasa Pasal 340 KUHP tidak akan terbukti pada Begeng. Yang pantas, pelaku dihukum penjara, dan berapa lamanya terserah pertimbangan hakim sesuai ancaman maksimal," kata Herman.

Sebelumnya Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok sampai Rabu (10/2/2016), mengaku masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan tim Labfor RS Polri Sukanto, Kramatjati, terhadap jenasah Jamaluddin (7) bocah Kelas I SDN Beji 03, Depok, korban tewas setelah diculik oleh tersangka Juniar Arifin (35) alias Begeng.

Hasil autopsi akan cukup menentukan untuk melihat motif Begeng menculik dan membunuh Jamaluddin, apakah karena orientasi seksual atau karena materi semata.

Kepala Satreskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho menuturkan pihaknya tidak dapat memastikan kapan hasil autopsi dari RS Polri Sukanto, rampung dan diterima pihaknya.

Berita Rekomendasi

Namun yang pasti, katanya, hasil autopsi akan dijadikan bukti pendukung untuk melihat dan menentukan motif tersangka.

"Apakah terkait materi atau ada disorientasi seksual yang dilakukan pelaku," kata dia.

Ia menuturkan dari sejumlah alat bukti, polisi akan menjerat Begeng dengan Pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP junto Pasal 330 KUHP tentang penculikan dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak. (Budi Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas