Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalijodo Segera Ditertibkan, Surat Edaran Sudah Dikeluarkan

Surat itu resmi dikeluarkan per tanggal 12 Februari 2016.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kalijodo Segera Ditertibkan, Surat Edaran Sudah Dikeluarkan
Andri Donnal Putera
Tampak surat edaran perihal penertiban dan penutupan kawasan Kalijodo yang dikeluarkan oleh Wali Kota Jakarta Utara per tanggal 12 Februari 2016. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Secara resmi Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara mengeluarkan surat edaran perihal penutupan dan penertiban kawasan Kalijodo yang berada di Jalan Kepanduan II RW 05, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Surat itu resmi dikeluarkan per tanggal 12 Februari 2016.

Dalam surat tersebut, ditujukan kepada pemilik bangunan, pemilik usaha atau tempat hiburan, dan para pekerja di Kalijodo.

Adapun di RW 05, yang termasuk daerah Kalijodo adalah RT 01, 03, 04, 05, dan 06.

Isi surat edaran juga menjelaskan latar belakang penertiban kawasan Kalijodo, yaitu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Wilayah, Instruksi Gubernur Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan dan Penertiban di Sepanjang Kali, Saluran, dan Jalan Inspeksi, dan Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kegiatan Penertiban Umum.

Poin penting yang ingin disampaikan dalam surat edaran itu adalah pengembalian fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau, penutupan dan penertiban kegiatan prostitusi dan peredaran minuman keras, tawaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk alih profesi atau dipulangkan ke daerah masing-masing, dan adanya posko pendaftaran di Kantor Camat Penjaringan.

Surat edaran itu ditanda tangani oleh Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi dengan cap resmi.

Berita Rekomendasi

Tembusan surat itu adalah ke Gubernur DKI Jakarta, Pangdam Jaya, dan Kapolda Metro Jaya. (Andri Donnal Putera)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas