Wali Kota Jakarta Utara Klaim Warga Kalijodo Setuju Penertiban
Kalijodo masuk di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya menggelar rapat koordinasi penertiban Kalijodo di Mapolda Metro Jaya pada Senin (15/2).
Rapat dilakukan untuk penyamaan persepsi masing-masing wilayah.
Kalijodo masuk di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Di Jakarta Barat kawasan Kalijodo masuk RT 7 RW 10.
Sementara itu, di wilayah Jakarta Utara seluas 1,4 hektar merupakan ruang terbuka hijau. Sebanyak 300 kepala keluarga (KK) bertempat tinggal di sana.
Walikota Jakarta Utara, Rustam Efendi, mengatakan penertiban dilakukan karena perumahan penduduk di sana menempati tanah negara yang dipergunakan untuk area pengairan.
"Jangan melihat ke belakang. Langkah ke depan dilakukan. Pokoknya pak gubernur bilang tahun ini selesai. Tahun ini sampai Desember. Penyamaan persepsi dan laporan masing-masing wilayah," kata dia.
Sampai saat ini, dia mengaku di wilayah Jakarta Utara belum ada penolakan. Dia malah mendengar ada beberapa penduduk Kalijodo sudah daftar di posko penertiban Kalijodo.
Dinas Perumahan dan Gedung Provinsi DKI Jakarta menyediakan rumah susun kepada penduduk Kalijodo yang mempunyai KTP DKI Jakarta.
Sementara mereka tak punya KTP akan dipulangkan ke daerah masing-masing.
"Untuk pulang kampung difasilitasi. Yang punya tempat tinggal kena bongkar. Punya KTP DKI, diarahkan ke rusun. Sudah ada di Marunda, Daan Mogot, dan satu lagi juga sudah ada. Ada sekitar 300an," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.