Alasan Kuasa Hukum Jessica Ajukan Praperadilan
Sebab, semua WNI status sama di mata hukum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan praperadilan karena tertantang oleh aparat Polda Metro Jaya.
Andi Yusuf, kuasa hukum Jessica, mengatakan permohonan praperadilan diajukan karena ada pernyataan yang bilang kalau tak bersalah kenapa tak praperadilan.
"Awalnya, kami tak ingin mengajukan. Tetapi, kami merasa tertantang ketika ada pernyataan kalau tak merasa bersalah kenapa tak pra peradilan. Ya sudah kami coba," tutur Andi, Selasa (16/2/2016).
Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), kata dia, Jessica berhak mengajukan pra peradilan.
Sebab, semua WNI status sama di mata hukum.
Untuk materi pra peradilan tim kuasa hukum Jessica tak dapat menyebutkan karena akan mendahului.
Dia menjelaskan, sidang perdana praperadilan akan diselenggarakan di PN Jakarta Pusat pada Selasa (23/2/2016).
"Hadir saja tanggal 23 Februari di PN Jakpus," kata dia.
Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Jessica Kumala Wongso pada Sabtu (30/1).
Dia diduga menaruh zat sianida ke minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada Rabu (6/1/2016).