Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kajati DKI Jakarta Minta MA Percepat Putusan Kasasi Kasus JIS

"Tolong tanya ke MA. Kok lama sekali keputusannya," kata Sudung Situmorang.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kajati DKI Jakarta Minta MA Percepat Putusan Kasasi Kasus JIS
AFP/ADEK BERRY
Staf pengajar TK Jakarta International School (JIS) yang menjadi terdakwa dugaan asusila Ferdinan Michael Tjiong (dua kiri) dan Neil Bantleman (dua kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2014). Dua guru JIS Neil Bantleman dan Ferdinan Michael Tjiong menjalani sidang perdana terkait dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap beberapa murid JIS dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. AFP PHOTO / ADEK BERRY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang, mempertanyakan lamanya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi terkait kasus dugaan pelecehan anak yang dilakukan guru Jakarta Intercultural School atau dulu bernama Jakarta International School (JIS).

"Tolong tanya ke MA. Kok lama sekali keputusannya," kata Sudung Situmorang di Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Permintaan agar MA mempercepat kejelasan status hukum dua guru JIS yang sempat ditahan, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, karena pencekalannya akan selesai pada 25 Februari mendatang.

"Karena kalau cekal lewat dia bisa berangkat (ke luar negeri)," kata Sudung.

Kasus dugaan pelecehan anak pada JIS yang melibatkan dua berwarga negara asing sebelumnya telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, mereka mengajukan banding dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutus bebas dua guru tersebut.

Menanggapi putusan bebas itu, Kejati DKI Jakarta mengajukan kasasi, yang hingga kini belum diputus MA.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas