Kajati DKI Jakarta Minta MA Percepat Putusan Kasasi Kasus JIS
"Tolong tanya ke MA. Kok lama sekali keputusannya," kata Sudung Situmorang.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Sudung Situmorang, mempertanyakan lamanya Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi terkait kasus dugaan pelecehan anak yang dilakukan guru Jakarta Intercultural School atau dulu bernama Jakarta International School (JIS).
"Tolong tanya ke MA. Kok lama sekali keputusannya," kata Sudung Situmorang di Kejati DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Permintaan agar MA mempercepat kejelasan status hukum dua guru JIS yang sempat ditahan, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, karena pencekalannya akan selesai pada 25 Februari mendatang.
"Karena kalau cekal lewat dia bisa berangkat (ke luar negeri)," kata Sudung.
Kasus dugaan pelecehan anak pada JIS yang melibatkan dua berwarga negara asing sebelumnya telah divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, mereka mengajukan banding dan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutus bebas dua guru tersebut.
Menanggapi putusan bebas itu, Kejati DKI Jakarta mengajukan kasasi, yang hingga kini belum diputus MA.