Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria Rumah dan Tanah yang Bebas Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta

Kebijakan pembebasan pajak dan bumi bangunan (PBB) di DKI Jakarta telah resmi dimulai.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Kriteria Rumah dan Tanah yang Bebas Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta
IST

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan pembebasan pajak dan bumi bangunan (PBB) di DKI Jakarta telah resmi dimulai.

Namun, peraturan ini tidak berlaku menyeluruh. Hanya lahan dan bangunan dalam kategori tertentu yang dapat menikmati pajak Rp 0 itu.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, pembebasan PBB hanya berlaku untuk tanah dan bangunan yang nilai jual objek pajaknya (NJOP)-nya di bawah Rp 1 miliar, atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi.

Dengan catatan, lokasi tanah dan bangunan tersebut tidak berada di dalam area perumahan ataupun cluster.

"Jadi, yang bebas pajak hanya rumah-rumah yang di permukiman biasa, yang bukan perumahan. Kalau perumahan, cluster, ruko, dan apartemen tetap bayar pajak," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (15/2/2016).

Meski demikian, Agus menyebut ada pula tanah dengan luas 100 meter persegi dan berada di di area non-perumahan yang dapat terkena pajak.

Hal itu terjadi apabila luas bangunannnya lebih dari 100 meter persegi.

BERITA TERKAIT

Ia kemudian menyontohkan rumah yang terdiri atas lebih dari satu lantai.

"Kalau tanahnya 100 meter persegi, tapi rumahnya tiga lantai, itu akan tetap kena pajak. Karena luas bangunannya dipastikan lebih dari 100 meter persegi," tutur Agus.

Pembebasan PBB di DKI Jakarta memang direncanakan dimulai pada tahun 2016.

Diberlakukannya kebijakan ini bertujuan untuk membantu warga DKI Jakarta dari kalangan menengah ke bawah, terutama bagi mereka yang menempati rumah yang diwariskan oleh orang tuanya.

Menurut Agus, perkembangan yang pesat di suatu kawasan terkadang menyebabkan warga yang menempati rumah warisan orang tuanya harus menanggung PBB yang tinggi akibat peningkatan harga tanah.

"Mereka hanya terkena dampak dari pesatnya pembangunan di sekitar tempat tinggalnya. Makanya yang seperti itu yang kita bantu," ucap Agus.

Agus menilai, kejadian yang sama hampir dapat dipastikan tidak terjadi bagi pemilik tanah dan bangunan untuk kategori perumahan, cluster, ruko, dan apartemen.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas