Kriteria Rumah dan Tanah yang Bebas Pajak Bumi dan Bangunan di Jakarta
Kebijakan pembebasan pajak dan bumi bangunan (PBB) di DKI Jakarta telah resmi dimulai.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan pembebasan pajak dan bumi bangunan (PBB) di DKI Jakarta telah resmi dimulai.
Namun, peraturan ini tidak berlaku menyeluruh. Hanya lahan dan bangunan dalam kategori tertentu yang dapat menikmati pajak Rp 0 itu.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, pembebasan PBB hanya berlaku untuk tanah dan bangunan yang nilai jual objek pajaknya (NJOP)-nya di bawah Rp 1 miliar, atau luas tanah dan bangunannya di bawah 100 meter persegi.
Dengan catatan, lokasi tanah dan bangunan tersebut tidak berada di dalam area perumahan ataupun cluster.
"Jadi, yang bebas pajak hanya rumah-rumah yang di permukiman biasa, yang bukan perumahan. Kalau perumahan, cluster, ruko, dan apartemen tetap bayar pajak," kata Agus kepada Kompas.com, Senin (15/2/2016).
Meski demikian, Agus menyebut ada pula tanah dengan luas 100 meter persegi dan berada di di area non-perumahan yang dapat terkena pajak.
Hal itu terjadi apabila luas bangunannnya lebih dari 100 meter persegi.
Ia kemudian menyontohkan rumah yang terdiri atas lebih dari satu lantai.
"Kalau tanahnya 100 meter persegi, tapi rumahnya tiga lantai, itu akan tetap kena pajak. Karena luas bangunannya dipastikan lebih dari 100 meter persegi," tutur Agus.
Pembebasan PBB di DKI Jakarta memang direncanakan dimulai pada tahun 2016.
Diberlakukannya kebijakan ini bertujuan untuk membantu warga DKI Jakarta dari kalangan menengah ke bawah, terutama bagi mereka yang menempati rumah yang diwariskan oleh orang tuanya.
Menurut Agus, perkembangan yang pesat di suatu kawasan terkadang menyebabkan warga yang menempati rumah warisan orang tuanya harus menanggung PBB yang tinggi akibat peningkatan harga tanah.
"Mereka hanya terkena dampak dari pesatnya pembangunan di sekitar tempat tinggalnya. Makanya yang seperti itu yang kita bantu," ucap Agus.
Agus menilai, kejadian yang sama hampir dapat dipastikan tidak terjadi bagi pemilik tanah dan bangunan untuk kategori perumahan, cluster, ruko, dan apartemen.