Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Jessica Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Pusat

"Agenda tanggal 23 Februari. Wah masih rahasia (poin pra peradilan)," kata Yudi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Jessica Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Pusat
HO/HO
Jessica Kumala Wangsa menjalani rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2/2016). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan puluhan reka adegan yang juga menghadirkan tersangka yaitu Jessica Kumala Wongso. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica mengajukan pra-peradilan atas penetapan status tersangka dari penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

"Iya benar. Ke PN Jakarta Pusat," tutur Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica saat dihubungi, Selasa (16/2/2016).

Dia menjelaskan sidang perdana pra-peradilan akan berlangsung pada Selasa (23/2/2016).

Namun, dia tak dapat menjelaskan materi gugatan yang diajukan saat pra peradilan.

"Agenda tanggal 23 Februari. Wah masih rahasia (poin pra peradilan)," kata dia.

Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Jessica Kumala Wongso pada Sabtu (30/1).

Berita Rekomendasi

Dia diduga menaruh zat sianida ke minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada Rabu (6/1).

Es kopi yang menyebabkan Mirna tewas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas