Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kuasa Hukum Jessica Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Pusat

"Agenda tanggal 23 Februari. Wah masih rahasia (poin pra peradilan)," kata Yudi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Jessica Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Pusat
HO/HO
Jessica Kumala Wangsa menjalani rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/2/2016). Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan puluhan reka adegan yang juga menghadirkan tersangka yaitu Jessica Kumala Wongso. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jessica mengajukan pra-peradilan atas penetapan status tersangka dari penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

"Iya benar. Ke PN Jakarta Pusat," tutur Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica saat dihubungi, Selasa (16/2/2016).

Dia menjelaskan sidang perdana pra-peradilan akan berlangsung pada Selasa (23/2/2016).

Namun, dia tak dapat menjelaskan materi gugatan yang diajukan saat pra peradilan.

"Agenda tanggal 23 Februari. Wah masih rahasia (poin pra peradilan)," kata dia.

Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada Jessica Kumala Wongso pada Sabtu (30/1).

Rekomendasi Untuk Anda

Dia diduga menaruh zat sianida ke minuman es Kopi Vietnamese yang diminum Mirna di Cafe Olivier pada Rabu (6/1).

Es kopi yang menyebabkan Mirna tewas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas