Pakai Pelat Nomor Modif, Siap-siap Disemprit Polisi dan Denda Rp 500 Ribu
Pelat nomor kini sedikit diperpanjang, ukurannya ditambah 5 cm dari pelat nomer sebelumnya.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan menindak kendaraan bermotor yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor modif.
Sanksinya, didenda paling banyak Rp 500.000 atau dipidana kurungan paling lama dua bulan.
“Berdasarkan pengamatan di jalan, masih banyak ditemukan kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sehingga, memberikan kesan Polantas kurang professional,” ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto.
Dia menambahkan, pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan.
Pelat nomor kini sedikit diperpanjang, ukurannya ditambah 5 cm dari pelat nomer sebelumnya. Perubahan pelat dilakukan karena ada penambahan menjadi tiga huruf di belakang nomer.
“Contoh B 1099 GFW, sementara sebelumnya hanya dua huruf, seperti B 1724 HK. Dengan diperpanjang pelat tersebut, jarak antara nomor dan huruf pada pelat lebih luas sehingga mudah terbaca,” kata Budianto.
Pelat TNKB baru memiliki lis putih di sekeliling pelat. Antara nomer TNKB dengan masa berlaku TNKB, tidak diberi pembatas lis putih.
Di pelat ada dua baris ,yakni baris pertama menunjukan kode wilayah kendaraan, nomer polisi dan kode seri akhir wilayah, sedangkan baris kedua menunjukan masa berlaku pelat nomer.
“Ukuran TNKB untuk kendaraan roda dua dan tiga sekarang menjadi 275 mm dengan lebar 110 mm, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih panjang 430 mm dengan lebar 135 mm,” ujar Budianto.