Ahok Tantang Razman Arif Nasution Gugat Penertiban Kalijodo
Ahok mempersilakan apabila warga Kalijodo hendak mengajukan gugatan atas penertiban
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mempersilakan apabila warga Kalijodo hendak mengajukan gugatan atas penertiban yang rencananya dilakukan Pemprov DKI Jakarta di kawasan tersebut Februari ini.
Kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, sebelumnya menyangsikan bahwa wilayah Kalijodo dinyatakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Sebab, menurut dia, warga memiliki sertifikat lahan yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Pokoknya silakan gugat saja. Dia (Razman) kan pengacara hebat kan yang suka ngomong di TV itu kan? Ya sudah gugat saja," kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (17/2/2016).
Basuki mengatakan, bangunan liar dalam bentuk apapun, dilarang dibangun di atas RTH. Pendirian bangunan di atas RTH disebutnya melanggar Undang-Undang Pokok Agraria.
Apalagi jika bangunan tersebut dikomersialkan. Kini Kalijodo disalahgunakan untuk membangun kafe yang rawan prostitusi serta perjudian.
"Bisa digugat itu, saya kira ngertilah pengacaranya. Ya sudah tuntut saja," kata Basuki.(Kurnia Sari Aziza)