Angkutan Umum Lebihi 10 Tahun Segera Dihapus
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mematangkan rencana pembatasan usia kendaraan umum.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mematangkan rencana pembatasan usia kendaraan umum.
Nantinya, seluruh kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan masih beroperasi, akan dihapus secara bertahap.
"Kita main jujur saja deh, yang punya angkutan umum juga tahu kok aturannya. Nah, kenapa banyak kendaraan sudah puluhan tahun tetap beroperasi, karena dulu masih banyak main petugas. Sekarang sudah tidak boleh lagi," ujar Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Dikatakan Andry, seharusnya pemilik kendaraan secara bertahap meremajakan kendaraan miliknya. Tapi realitasnya kendaraan ditambah namun yang lama tetap dioperasionalkan.
"Akibatnya saat ini jumlah angkutan umum lebih banyak daripada jumlah penumpang. Itulah kenapa banyak yang ngetem," kata Andri Yansyah seperti dikutip Wartakotalive.com dari Berita Jakarta.
Ditambahkan Andry, Dishubtrans tidak akan terlalu lama bernegoisiasi tentang pelanggaran yang sudah terjadi tahunan.
Secara bertahap kendaraan yang ada akan diminta untuk diremajakan agar menekan kelebihan jumlah unit angkutan umum.