Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Burungnya Aden Dicolong, Danang pun Dikepung Warga

Pelaku bernama Danang Aryo (17) kemudian dibawa ke Mapolsek Tambun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Burungnya Aden Dicolong, Danang pun Dikepung Warga
binatang.net
Burung cucak ijo 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Seorang pencuri burung Cucak Hijau ditangkap sang pemilik saat beraksi di Perumahan Villa Bekasi Indah, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (17/2/2016) dini hari.

Pelaku bernama Danang Aryo (17) kemudian dibawa ke Mapolsek Tambun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi, Inspektur Satu Makmur mengatakan, Danang tak berkutik saat pemilik burung bernama Aden Sulaiman (45) memergoki aksinya.

Awalnya Danang berusaha melarikan diri, namun korban berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar.

"Teriakan korban mengundang perhatian warga sekitar. Akhirnya Danang dikepung dan berhasil ditangkap korban tak jauh dari lokasi," kata Makmur, Rabu (17/2) pagi.

Makmur mengatakan, Danang beraksi saat Rabu (17/2) pukul 02.30.

Saat itu, pelaku memanjat pagar rumah Aden untuk mengambil burung yang terkurung di sangkar. Adapun sangkar itu digantung korban di teras rumahnya.

BERITA TERKAIT

Saat hendak mengambil burung, Aden melihat bayangan orang melintas di teras rumahnya. Karena penasaran, Aden keluar teras dan mendapati Danang tengah meraih sangkar burungnya.

"Pelaku panik dan bergegas melarikan diri dengan memanjat kembali rumah korban. Tapi akhirnya dia tetap berhasil ditangkap," ujar Makmur.

Kepada polisi, Danang mengaku nekat mencuri karena tak memiliki uang untuk membeli sebungkus rokok. Remaja ini juga belum memiliki pekerjaan setelah lulus sekolah di tingkat SMA.

Apabila aksinya berhasil, Danang berencana menjual burung hasil curiannya sebesar Rp 150.000.

"Pengakuannya baru sekali beraksi karena kepepet nggak punya uang untuk jajan. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal empat tahun." jelas Makmur. (faf)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas