Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Fokus Periksa 12 Penerima Ginjal

Sampai akhir minggu ini kami masih konsentrasi pada penerima ginjal.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim Fokus Periksa 12 Penerima Ginjal
Shutterstock
Ilustrasi/Operasi Ginjal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan saat ini penyidik tengah fokus pemeriksaan para penerima ginjal dari sindikat penjualan ginjal yang ditangani Bareskrim.

"Sampai akhir minggu ini kami masih konsentrasi pada penerima ginjal. Karena kami harus membuktikan, bagaimana kok mereka (penerima ginjal) bisa tahu dengan korban atau pendonor ginjal," tutur Umar, Kamis (17/2/2016) di Mabes Polri.

Umar melanjutkan pihaknya berupaya mendalami apakah proses pendonoran ginjal langsung antara korban (penjual ginjal) dengan penerima ataukah melalui oknum-oknum di RSCM.

"Didalami juga terjalinnya komunikasi, apakah antara tersangka langsung ke penerima ginjal atau melalui orang-orang di RSCM‎. Barulah minggu depan bisa disampaikan ada atau tidaknya keterkaitan RSCM di kasus ini," katanya.

Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD)‎ dan Kwok Herry Susanto alias Herry‎ (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.

Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya.

Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Berita Rekomendasi

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta.

Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas