Ini Alasan Jessica Ajukan Pra-Peradilan
Penahanan tak sah. Bukti tak kuat menjadikan tersangka
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang perdana akan berlangsung pada Selasa (23/2/2016).
Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica, mengatakan pengajuan permohonan praperadilan karena prosedur penahanan Jessica tak sah dan penyidik tak cukup kuat alat bukti menetapkan status tersangka.
"Penahanan tak sah. Bukti tak kuat menjadikan tersangka," tutur Yudi saat dihubungi, Kamis (18/2/2016).
Dia menjelaskan, tujuan pengajuan permohonan praperadilan untuk menyatakan penahanan Jessica tak sah karena alat bukti belum kuat.
Sehingga dia dapat dikeluarkan dari ruang tahanan.
Menurut dia, penyidik mempunyai kewajiban menujukan atas dasar apa menetapkan tersangka dan
melakukan penahanan.
"Bukan tersangka, tersangka orang lain, polisi harus cari tersangkanya orang lain bukan Jessica saja," kata dia.