Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Polisi Tetapkan Artis SJ Jadi Tersangka Pencabulan

Bolly mengatakan, SJ dikenakan pasal ‎82 ayat 2 UU Perlindungan Anak

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Tetapkan Artis SJ Jadi Tersangka Pencabulan
Kompas.com/Fabianus Januarius Kuwado
Kombes Polisi Daniel Bolly Tifaona 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pihak kepolisian menetapkan status tersangka pada artis inisial SJ yang dilaporkan telah melakukan pencabulan pada remaja berinisial DS (17).

"Iya sudah tersangka, dikenakan Undang-undang perlindungan anak," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly H Tifaona pada Tribunnews.com, Kamis (18/2/2016).

Bolly mengatakan, SJ dikenakan pasal ‎82 ayat 2 UU Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun denda Rp 300 juta.

Ditanya soal apakah penyidik akan menahan SJ, mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya itu menjawab itu merupakan kewenangan dari penyidik.

"‎Ditahan atau tidak itu kewenangan penyidiknya," kata Bolly.

Untuk diketahui, SJ ditangkap Kamis (18/2/2016) pagi oleh Polsek Kelapa Gading di kediamannya gading indah utara VI blok NH 10 no.5 RT .025 RW.012 kel. Pegangsaan Dua Kec. Kelapa Gading‎, Jakarta Utara.

SJ diamankan karena dilaporkan telah melakukan dugaan pencabulan terhadap korbannya dibawah umur berinisial DS, yang adalah penggemar pelaku.

Berita Rekomendasi

Atas kasus ini penyidik telah memeriksa tiga saksi yakni asisten pelaku dan PRT di rumah pelaku.

Penyidik tengah berkoordinasi dengan RS Polri untuk mengambil sampel atau tes DNA korban untuk dicocokkan dengan air liur pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas