Rusun untuk Warga Kalijodo Diprioritaskan bagi Pemilik Bangunan
rumah susun sebagai tempat relokasi warga Kalijodo diprioritaskan kepada pemilik bangunan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kelurahan Penjaringan, Penjagalan, Jakarta Utara, Ichsan Firdaosyi, menyatakan rumah susun sebagai tempat relokasi warga Kalijodo diprioritaskan kepada pemilik bangunan.
"Kalau orang yang kost atau kontrak, disuruh pindah saja. Rumah susun diprioritaskan untuk pemilik (bangunan)," kata Ichsan saat meninjau dan menyosialisasikan penertiban Kalijodo, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Dia menyatakan warga di kawasan lokalisasi itu diberi waktu selama 11 hari untuk pindah.
"SP 1 itu 7x24 jam, SP 2 selama 3x24 jam, dan SP 3 punya durasi 1x24 jam. Setelah itu pembongkaran," katanya.
Di kawasan Kalijodo bagian Jakarta Utara, Ichsan menyebutkan ada sekitar 1.500 kepala keluarga.
Anton, pemilik tempat hiburan di Kalijodo, menyebutkan mayoritas warga di kawasan itu adalah penduduk asli yang tidak memiliki tempat tinggal.
"Kebanyakan penduduk di sini, warga asli tapi tidak punya tempat tinggal sendiri. Mereka mengontrak sejak lama," katanya.