Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Menilai Kasus SJ Bukti bahwa Homoseksual Ancaman Nyata Bagi Anak

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Soleh menyayangkan terjadinya kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh SJ pd anak DS

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in KPAI Menilai Kasus SJ Bukti bahwa Homoseksual Ancaman Nyata Bagi Anak
beritajakarta
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Niam Soleh menyayangkan terjadinya kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh SJ pd anak DS. Menurutnya Public Figure seharusnya memberikan teladan yang baik.

KPAI menilai bahwa kasus pencabulan sesama jenis (homoseksual) yang disangkakan pada SJ dengan korban anak DS menunjukkan bahwa perilaku homoseksual dan akifitas seks menyimpang.

"Jika dibiarkan berkembang cenderung akan memangsa korban, dan kelompok yg paling rentan adalah anak-anak. Ini bukti yanh sangat nyata bahwa aktifitas seks menyimpang menjadi ancaman yg sangat nyata bagi anak-anak Indonesia," jelasnya dalam keterangan yang diterima, Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Untuk itu, lanjut Asrorun, perlu ada langkah hukum untuk memastikan perlindungan anak dengan segera memulihkan korban, dan menghukum pelaku agar ada efek jera. Pada saat yang sama, diharuskan untuk rehabilitasi agar tidak terus memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang.

Di samping itu perlu langkah-langkah preventif dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi kebanci-bancian meski untuk bahan candaan dan lawakan agar tidak melahirkan permisifitas terhadap aktifitas sosial yang menyimpang di kalangan anak-anak.

"Media elektronik tidak menayangkan acara-acara yang mengeksploitasi aktifitas seks menyimpang sehingga dapat ditiru anak-anak," tambahnya.
KPAI secara khusus berkoordinasi dengan Kepolisian untuk penanganan kasus tersebut, dengan merujuk pada UU 34/2014 jo UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas